FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...

FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...

Ketua FSBSI Muba Anton (tengah kanan) dalam satu acara pertemuan, Senin 16 Januari 2023.-Palpos.id-Humas FSBSI Muba

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal hanya boleh 2 tahun. 

Namun dalam Perppu Cipta Kerja, klausul PKWT maksimal 2 tahun tersebut malah dihapus.

Perppu Cipta Kerja justru menyebut bahwa lama kontrak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Pasal 81 Perppu Ciptaker berbunyi: (15) Ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menanggapi tentang pasal 81 Perppu Cipta kerja Sikap Ketua FSBSI (K) SBSI Anton menolak.

Alasannya karena dalam norma hukum ketenagakerjaan ini cenderung merugikan pekerja atau buruh terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kita masih menemukan pekerja atau buruh telah bekerja diatas 5 tahun, namun tetap sebagai tenaga harian lepas yang tidak ada perjanjian kerja.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Bahkan pekerja atau buruh PKWT dengan masa kerja diatas 5 tahun tidak ada perubahan status menjadi PKWTT." kata Anton, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp atau WA, Senin 16 Januari 2022.

Lanjutnya, pihaknya menyampaikan usulan terkait usul tentang PKWT harus diuraikan secara jelas dan tidak multi tafsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: