Bansos UMKM 2023 Segera Cair, Cek Cara Daftarnya Sekarang!

Bansos UMKM 2023 Segera Cair, Cek Cara Daftarnya Sekarang!

Ternyata pemilik mobil Jeep Rubicon ayah Mario Dandy adalah Ahmad Saefudin sang office boy yang tinggal di Gang Jati sesuai STNK dan BPKB mobil mewah tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Palembang, PALPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos, kembali akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos

Kali ini sasarannya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, ataupun bagi pelaku usaha yang baru merintis.

Kabarnya, Pemerintah secara resmi akan memberikan bansos UMKM 2023 tersebut sebesar Rp6 juta bagi yang telah mendaftar.

Tentunya akan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendaftar agar mendapatkan bansos tersebut.

BACA JUGA:Bansos BLT Lansia 2023 Periode Januari Segera Cair, Buruan Cek Cara Daftarnya!

Tujuan diberikannya bansos tersebut adalah agar para pelaku UMKM nantinya dapat lebih mengembangkan usaha mereka.

Dala hal ini, calon penerima bansos UMKM ini tidak hanya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta, akan tetapi sekaligus akan mendapatkan pelatihan terkait tips membesarkan usaha yang telah dijalankan.

Bagi calon penerima bansos UMKM 2023 yang ingin mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran, bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut : 

1. Pastikan para pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di pemerintahan secara resmi dan terdata lengkap.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Hanya Untuk Warga Miskin Ekstrem, Bisa Dapat Bansos Lain Juga..

2. Para UMKM sudah terdaftar sebagai golongan keluarga miskin atau rentan miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

3. Calon peserta bukan dari golongan yang berkerja di pemerintahan seperti, ASN, PNS, TNI dan Polri.

4. Pastikan calon penerima tidak punya pekerjaan tetap atau korban PHK selama masa pandemi Covid-19.

Atau bagi para pelaku UMKM yang masih bingung melakukan pendaftaran, bisa ikuti cara-cara yang akan dibagikan di sini secara lengkap :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: