Polres OKI Amankan Pembobol Ruko Pasar Kayuagung, Ternyata Ini Pelakunya !

 Polres OKI Amankan Pembobol Ruko Pasar Kayuagung, Ternyata Ini Pelakunya !

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal saat menggelar Press Release pelaku pembobol ruko Pasar Kayuagung, Rabu, 17 Januari 2023.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Polres OKI mengungkap pelaku pembobolan ruko Nomor 11-12 Terminal Pasar Kelurahan Cintaraja, Kecamatan KAYUAGUNG, Kabupaten OKI, Rabu, 18 Januari 2023.


Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, pelaku bernama Bayu Anggara (25), warga Lorong H Maryam, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayuagung.


Ia menambahkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Dimana, pihak mereka mendapat informasi ada seorang warga yang biasa berkeliaran tiba-tiba banyak memiliki dan memegang uang.


"Atas informasi tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada, Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan," ungkapnya didampingi Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu Surya dalam kegiatan press release di Mapolres OKI, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Duda Satu Anak Gagal Kencan di Kosan Pacar, Ini Penyebabnya!

Dikatakannya lagi, dari hasil penangkapan, didapati sejumlah uang sebesar Rp 12,6 juta. Kemudian,
pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.



"Peristiwa pencurian itu pada Jum'at, 13 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana pelaku masuk ruko melalui atap yang kemudian mencongkel pintu bagian atas ruko menggunakan sebuah linggis.

BACA JUGA:Pemanfaatan Lahan Perkarangan, Ini Yang di Gelorakan Pemkab Muba

Lebih lanjut, akibat kejadian ini, pemilik ruko, Jemmy (25), warga Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung mengalami kerugian senilai Rp 280 juta yang disimpanny di laci kasir.



"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: