24 Calon PKD Panwascam Sukarami, Ini Syaratnya

24 Calon PKD Panwascam Sukarami, Ini Syaratnya

Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Sukarami Palembang. Foto : Abdus Salam/Palpos.id --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sebanyak 42 orang mendaftar sebagai Calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Panwascam Kecamatan Sukarami Palembang yang pendaftarannya berakhir, Kamis (19/1).

Dari total 42 orang ini komposisinya terdiri dari 25 laki-laki dan 17 perempuan.

Seperti yang disampaikan Ketua Panwascam Sukarami, Muhammad Muttaqien, pendaftaran Calon PKD ini dimulai pada 14-19 Desember 2023 di kantor Panwascam Sukarami Jalan Kebun Bunga.

"Tugas dari PKD ini mengawasi kinerja PPS mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye di kelurahan dan mengawasi penyebaran logistik pemilu hingga tahapan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat kelurahan," sebut Muttaqien.

Untuk komposisi pendaftar Calon PKD ini beragam mulai dari dosen, pensiunan PNS, guru P3K hingga warga biasa.

"Tahap awal akan dilakukan seleksi kelengkapan berkas yang nantinya akan dipilih tujuh orang PKD dan ditempatkan di setiap kelurahan," sebut Muttaqien.

Ditambahkan pula oleh Amrillah, proses penerimaan PKD ini terbuka dan transparan.

Diumumkan baik di media sosial Panwascam Sukarami seperti melalui Instagram dan Facebook serta melalui pesan singkat whatsapp (WA) khusus Panwascam Sukarami.

Diantara syaratnya usia minimal 21 tahun, fotokopi KTP yang menunjukkan domisili di kecamatan setempat serta fotokopi ijazah.

Salah seorang pendaftar PKD Panwascam Sukarami, Andes Dwiartika Sari (25) mengaku dirinya tertarik mendaftar lantaran merasa tertantang ikut serta dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Baru kali pertama mendaftar, belum ada pengalaman tapi saya optimis bisa terpilih," aku Andes.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: