Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Mahasiswa diamankan, Begini Kronologisnya

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Mahasiswa diamankan, Begini Kronologisnya

Pelaku Yosef Adi Permana saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : -Abdus Salam/palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit 4 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban yakni inisial VQ (12) merupakan pelajar yang duduk di bangku SMP kelas 2 warga Jalan Gelora Lorong H.Yasin RT 07/02 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Berat Palembang.

Pelaku yakni Yosef Adi Permana (21) merupakan mahasiswa warga Jalan Dusun 2 Burnai Timur RT 05 RW 03 Desa Burnai Timur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan modus jadi teman curhat, oknum mahasiswa universitas negeri di Sumatera Selatan diamankan polisi usai kedapatan setubuhi bocah SMP asal Palembang.

BACA JUGA:Begini Cerita Wartel Pada Zamannya, Jadi Idola Pengguna Telekomunikasi
Oknum mahasiswa semester akhir Universitas negeri di Sumsel tersebut yakni YAP (21) warga Jalan Dusun 2 Burnai Timur RT. 05 RW. 03 Desa Burnai Timur Kabupaten OKI.

Antara korban dan tersangka tersebut diketahui baru berkenalan melalui aplikasi sosial media. Dimana korban kerap curhat dengan tersangka.

Peristiwa Rudapaksa tersebut sendiri baru disadari orang tua korban usai sang putri tak pulang dua hari, dan melihat prilaku korban yang berubah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Pemutakhiran data PPNS pada Aplikasi AHU Online
Korban kabur setelah sempat memiliki permasalahan dirumah dimana korban sempat di marahi oleh sang ibu.

"selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu didepan lorong jalan rumah korban dan setelah bertemu tersangka membawa korban ke kostannya di Indralaya," ungkap kasubdit PPA Kompol Tri Wahyudi, Selasa 24 Januari 2023.

Lebih lanjut, korban dan tersangka menginap dua malam di indekos milik tersangka, disaat itulah tersangka merudapaksa korban hingga enam kali selama dua hari korban menginap, pada kamis 12 Januari 2023.

Usai dua hari menginap korban, diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada di kabupaten Indralaya.

Aksi Rudapaksa itu juga diperkuat, dengan keterangan ibu korban yang juga melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.

BACA JUGA:Ribuan Perempuan Ajukan Cerai Gugat di PA Kayuagung, Ternyata Ini Alasannya!
"Tersangka baru mengakui setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di kota palembang," beber Tri.

Saat ini, tersangka sudah diamankan serta dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit 4 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda sumsel.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau lumut, satu lembar celana tidur panjang warna hijau lumut.

Satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit kotor beat warna hijau. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: