Kuras Isi Rumah Kosong Resedivis diamankan, Ini Wajah Pelakunya

Kuras Isi Rumah Kosong Resedivis diamankan, Ini Wajah Pelakunya

Saat pelaku Adi Putra diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pelaku pencurian di rumah kosong berhasil diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni Adi Putra (20) warga Jalan Tri Sukses, Lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, ditangkap dalam pelariannya belum sampai 1 X 24 jam.

Saat hendak diamankan pelaku Adi tanpa perlawanan langsung dijemput di kediamannya, Jumat 20 Januari 2023 dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Dalam aksinya pelaku berhasil menguras isi dalam rumah kosong milik korban Shinta Mayasari berupa dua unit AC Outdoor, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua buah songket, dan sepatu kets.

BACA JUGA:Undang Pj Bupati Apriyadi Cukup Lewat WA, Nggak Ribet

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis 19 Januari 2023, pada saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Rumah tersebut kosong tidak dihuni sejak bulan November 2022 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan kejadian tersebut, bahwa benar tersangka pembobol rumah kosong sudah berhasil diamankan.

"Belum sampai 1 X 24 jam pelaku adi sudah berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Kunjungi Rumah Roboh Milik 2 Lansia, Begini Tindakan Wawako!
Untuk tersangka satu orang yang membobol rumah korban yang dalam kondisi kosong, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta

Dan langsung membuat melapor ke SPKT Mapolrestabes Palembang," ungkap AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Selasa (24/01).

Lanjutnya, berdasarkan dari pengakuan tersangka Adi bahwa dirinya menjual barang curian berupa dua unit outdoor AC.

"Kita juga sudah amankan seorang penadahnya, inisial M (50)," katanya.

BACA JUGA:Viral ! Saat Isi BBM Pria Tidak Dikenal Perlihatkan 'Burungnya', Begini Kejadiannya

Lebih lanjut, Haris menyebutkan, usai didalami, bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama membobol rumah kosong.

"Atas perbuatannya tersangka Adi akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan penadahnya Pasal 480 KUHP.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit Blower atau Fan outdoor AC merk LG," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: