Jual 3 Ekor Kerbau Malah Masuk Penjara, Ini Penyebabnya!
Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya-FOTO : ISRO ANTONI-PALPOS-
INDRALAYA,PALPOS.ID - Usman Sahadi pria berusia 51 tahun yang merupakan warga Tanjung Ajung, INDRALAYA Ogan Ilir ini terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Gagal Jambret Ponsel Dihakimi Massa, Begini Kronologinya
Pasalnya dia melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Ahmad Alhafif (35) warga Jalan Kemas Rindo, Kertapati Palembang yang merupakan karyawan BUMN.
Kronologi tersebut bermula ketika pelaku Usman menelpon korban Ahmad dan menawarkan 3 ekor kerbau milik temanya pada Selasa, 15 Desember 2020.
BACA JUGA:Kabar Baik! PT Arwana Plant IV Ogan Ilir Bangun Pabrik Baru Lagi, Banyak Serap Pekerja Lokal Sumsel
Korban yang kala itu tak menaruh curiga dengan pelaku menyetujui transaksi jual beli 3 ekor kerbau tersebut.
Setelah akad jual beli disetujui, pelaku lantas nenawarkan diri untuk menjual 3 ekor kerbau tersebut ke Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Warga Srigeni Tewas di Depan Kantor Dinas Perikanan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya !
Tiga hari kemudian korban menanyakan hasil penjualan. Akan tetapi pelaku saat itu beralasan bahwa uang penjualan 3 ekor kerbau tersebut belum dibayarkan oleh pembeli yang ada di Jambi.
Seiring waktu berjalan lebih kurang 2 tahun, pelaku selalu menghindar ketika ditanya terkait hal tersebut oleh korban.
BACA JUGA:Lakalantas Tewas di Simpang Dogan Palembang, Ini Korbannya
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli. Terhadap pelaku, dirinya mengatakan telah dilakukan penangkapan pada Senin, 23 Januari 2023. sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:3 Komplotan Pencuri Truk Ditangkap, Ini Orangnya...
"Tersangka kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Herman, Kamis, 26 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: