Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !
Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten OKI.--Foto : Diansyah
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dalam rangka pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarih Pemilu Tahun 2024.
Maka Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan proses rekruitmen.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang berada di desa masing-masing.
Pendaftaran dibuka terhitung sejak tanggal 26 Januari hari ini hingga 6 Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kabupaten OKI Siaga Dini Karhutlah, Ini Kata Bupati OKI...
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Karhutlah, Pemkab OKI Gelar Pasukan
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Berikut syarat-syarat yang dimaksud tersebut :
1. Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a. Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih di OKI Sudah Dimulai, Ini Jadwalnya!
BACA JUGA:APH dan APIP Sinergi Kawal Pemulihan Ekonomi
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: