Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023, Baca Sampai Tuntas Ya
Ilustrasi tenaga pendidik.--
JAKARTA, PALPOS.CO.ID - Acuan passing grade atau nilai ambang batas untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Nilai ambang batas atau pasing grade, adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru maupun non guru dalam pelaksanaan ujian.
Untuk menentukan pasing grade PPPK guru maupun non guru, harus mengikuti 4 seleksi.
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
Seleksi pertama yang harus diikuti adalah seleksi kompetensi teknis. Seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan terakhir adalah wawancara.
Berikut adalah ambang batas nilai atau passing grade PPPK Guru 2023
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai passing grade PPPK Guru maksimal: 500
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, ini penyebabnya
2. Seleksi kompetensi manajerial
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: