Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akhirnya mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati, dan dimutasi menjadi anggota Satgassus Kejagung..-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

JAKARTA, PALPOS.ID – Ocehan Pengacara papan atas Advokat Hotman Paris di medsos ‘sangat nyaring’.

Pasalnya ocehannya sampai juga kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung ST Burhanudin.

Buktinya, Kajari Lahat, Provinsi Sumsel, Nilawati, akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya. 

Dan Nilawati dimutasi menjadi anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejagung.

BACA JUGA:Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat Dicopot, Ternyata karena Kasus Ini...

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

Mutasi Nilawati sebagai Kajari Lahat diduga terkait vonis 10 bulan penjara atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu.

Dimana, sebelumnya orangtua korban A meminta bantuan keadilan kepada advokat Hotman Paris terkait langkah hukum atas vonis tersebut.

Sebab, orangtua korban A tak terima tuntutan JPU Kejari Lahat terhadap kedua terdakwa selama 7 bulan penjara.

Hotman Paris juga menanggapi soal putusan dalam kasus pemerkosaan yang ditangani oleh Kejari Lahat. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku. 

Yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: