HPN 2023 dan Optimalisasi Kompetensi Wartawan

HPN 2023 dan Optimalisasi Kompetensi Wartawan

Prof. Dr. Widodo Muktiyo--PALPOS.ID

Oleh : Prof. Dr. Widodo Muktiyo*

INSAN pers Indonesia akan memperingati Hari Pers Nasional  (HPN 2023) tepatnya tanggal  9 Februari yang  dipusatkan di  Medan Sumatera Utara.  Dengan mengangkat tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”.

Peringatan HPN 2023 kali ini merupakan peringatan HPN yang  ke-28 sejak kali pertama diperingati pada 9 Februari 1985 di jakarta. Selain untuk memperingati peran dan sejarah penting pers secara nasional, HPN juga dihelat sebagai ajang silaturahmi dan konsolidasi seluruh komponen pers di Tanah Air dalam rangka kemajuan pers nasional dan kepentingan bangsa Indonesia secara umum.

Sesuai dengan tema peringatan bahwa kebebasan adalah ruh bagi pers. Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Tanpa adanya ruang kebebasan yang memadai, pers tidak akan pernah leluasa bergerak dalam menjalankan ragam fungsinya, terutama fungsi pengawasan (surveillance) (Lasswell, 1960; Wright, 1986). Tentu yang dimaksud di sini adalah bebas yang bertanggung jawab dimana berorientasi pada tanggung jawab sosial (social responsibility).

Demokrasi yang bermartabat akan sulit terwujud tanpa pengawasan yang optimal dari pers,  dan kebebasan yang bertanggung jawab adalah acuan praksisnya.

Kebebasan pers dan demokrasi ibarat dua keping mata uang. Demokrasi tidak akan bisa digdaya berjalan tanpa adanya pers yang bebas dan kebebasan pers tidak akan tercapai tanpa sistem (pemerintahan) yang demokratis.

Sebagai pilar keempat demokrasi - selain eksekutif, legislatif dan yudikatif - pers diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi atas harkat dan martabat rakyat sebagai soko guru demokrasi.

Sebagaimana catatan Dewan Pers (2022), apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat.

Hal ini mengingat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4).

Tentang potret kebebasan pers di Indonesia, setidaknya kita dapat merujuk hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF) tahun 2022.

Hasilnya, Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia meraih skor 49,27 tahun 2022 dari sebelumnya mengantongi skor 62,60 pada tahun 2021. Dari total 180 negara, posisi ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-117 tahun 2022 dari sebelumnya di peringkat ke-113 tahun 2021.

Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan (Kompas, 3/5/2022). Sementara survei nasional dari Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 menjadi 77,88%, naik 1,86 point dari tahun 2021.

Capaian ini menempatkan pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan (Dewan Pers, 2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: