Spesialis Pelaku Curanmor Diamankan, Ini Orangnya
Pelaku Curanmor saat diamankan di Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---
PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel amankan spesialis pelaku curanmor.
Pelaku yakni Sultan Ali Maksum (27) warga Dusun Talang Andong Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Saat penangkapan diketahui dipimpin langsung oleh Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar bersama Panit 1 AKP Hilal Adi Himawan dan Katim 1 Aipda Kelvin Marley.
Sultan diamankan pada saat berada di rumahnya oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu tanggal 08 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
BACA JUGA:KSAD Jenderal Dudung Terbang ke Sumsel, Ada Apa, Ya ?
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan, bahwa pihaknya khusus Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku curanmor tanpa perlawanan dikediamannya.
Menurutnya tertangkapnya pelaku curanmor atas nama Sultan Ali Maksum oleh pihaknya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/370/X/2022/spkt/polrestabes palembang/polda sumsel, tanggal 27 Oktober 2022.
Dengan korban yakni Desi Marlina (44) warga Jalan Pelita Kecamatan Kemuning Palembang.
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Raih Penghargaan Emas di Ajang CSR & PDB Awards 2023
"Benar pelaku berhasil kita amankan dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (12/02).
Berdasarkan kronologis kejadian, Agus menyebutkan, awalnya ketika korban sedang menjemput keponakan nya di Sekolahan SD Kartika Palembang.
Kemudian memarkirkan kendaraannya Honda Beat warna putih biru di Jalan Rudus Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning kota Palembang, Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib.
Selanjutnya korban masuk ke dalam sekolah dengan meninggalkan Kendaraannya di gerbang sekolahan dalam keadaan terkunci.
"Ketika korban hendak kembali ke tempat parkiran korban langsung melihat bahwa kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi (hilang) dicuri.
BACA JUGA:4.973 Pantarlih Palembang Diambil Sumpah Janji, Ini Tugasnya..
Beserta 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), 1 (satu) unit HP OPPO A54.
Diketahui sebelumnya diletakkan korban di dalam jok kendaraan R2 nya.
Selanjutnya atas kejadian ini korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," bebernya.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan dari pelaku, Agus menyampaikan, bahwa pelaku juga melakukan pencurian yakni :
1. Pencurian sepeda motor R2 honda beat stret di Lorong Nasional Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju kota Palembang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB/68/XII/2022/SPKT/ SEK PLAJU/POLRESTABES PLG/ POLDA SUMSEL . tanggal 05 desember 2022.
2. Pencurian sepeda motor R2 Honda Beat warna hitam di gudang beras PP. Rusna Jaya Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/132/X/2022/RES OI/ SEK PMLT, tanggal 14 oktober 2022.
"Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP sebagaimana yang dimaksud pencurian dengan Pemberatan (CURAT).
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru, 1 (satu) unit Handphone A54 warna biru, dan 1 (satu) buah kotak HP A54," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: