Roadmap PTPN VII dalam Program, Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara

Roadmap PTPN VII dalam Program, Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara

SEG bersama PTPN VII, Rabu 15 Februari 2023.--

Palembang, PALPOS.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara (HPN) bernama PTPN III (Persero), entitas usaha di bawah Kementerian BUMN Republik Indonesia.

Secara hukum, PTPN VII dibentuk pada 11 Maret 1996, tetapi secara legal historis BUMN ini dibentuk sejak Negara Indonesia merdeka pada 1945 seiring kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi seluruh perusahaan asing di masa penjajahan.

Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN), dinamika politik dan kebijakan negara, terutama di bidang ekonomi mengharuskan PPN mengalami perubahan. 

Pada 1958, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 86/1958 untuk menguatkan program nasionalisasi perusahaan perkebunan milik Belanda menjadi PPN Baru.

BACA JUGA:Ulah Karyawan PTPN VII Ini Bikin Masuk ‘Hotel Prodeo’, Ini Ancaman Hukumannya…

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1968, PPN yang sudah direstrukturisasi berdasarkan komoditas kembali diubah. Kali ini, Pemerintah mengubah nama PPN menjadi PNP yang merupakan singkatan dari Perusahaan Negara perkebunan.

Hanya berumur delapan tahun, kemudian sebutan PNP diubah menjadi PTP, singkatan dari Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP).

Dan pada 1996, PTP diubah menjadi PTPN (PT Perkebunan Nusantara). Secara keseluruhan, PTPN di seluruh Indonesia dibagi menjadi 14 unit tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Dan PTPN VII sebagai bagian dari PTPN, memiliki lahan dan aset di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu dengan Kantor Pusat di Bandar Lampung.

BACA JUGA:PTPN VII Juara Umum “Planters Innovation Summit” 2022

Sejarah PTPN terus bergulir. Jika sebelumnya masing-masing PTPN beroperasi secara otonom di bawah Kementerian BUMN, pada 2014 Pemerintah membentuk Holding Perkebunan Nusantara (HPN).

HPN dijadikan induk usaha seluruh PTPN dan beberapa perusahaan yang bergerak sebagai supporting system bagi PTPN.

Saat itu, Pemerintah memilih PTPN III sebagai alas legalitas sebagai induk perusahaan yang memegang saham seluruh PTPN dalam program penyertaan modal negara kepada PTPN.

Pada awal penyertaan modal negara, PTPN III Holding berperan sebagai perusahaan pengendali strategi bisnis pada semua entitas usaha di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: