Nggak Perlu Antre Lagi, Mau Daftar Pelayanan Kesehatan Bisa Pakai Fitur Ini di Mobile JKN
21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui.-Palpos.id-humas bpjs kesehatan cabang palembang
PALEMBANG, PALPOS.ID- Peserta BPJS Kesehatan saat ini tidak perlu antre lama untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengembangkan metode pelayanan untuk sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan aplikasi Mobile JKN ini, bisa langsung diakses dengan hanya dengan Handphone.
Disitu memuat semua fitur pelayanan digital yang dengan mudah dapat dilakukan peserta mulai dari pendaftaran.
BACA JUGA:Sambangi Kantor BPBD Sumsel, Kapolda Sumsel Lakukan Ini
BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi Pelayanan Masyarakat Muba, Ini Yang Dilakukan Kominfo Muba
Kemudian, kartu digital di Aplikasi, pelayanan kesehatan online, pendaftaran pelayanan online dan ketika dia akan melakukan pindah Fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama kita tinggal membuka aplikasi Mobile JKN.
Bagi yang ingin melakukan pindah faskes di menu Ubah Data Peserta.
Dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini peserta tidak repot harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes), dengan aplikasi Mobile JKN.
“Ini pelayanan kami dapatkan dengan mudah yang dapat di akses cukup dengan genggaman,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Ade Purna, saat Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan Mutu Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Jelang Ramdhan Harga Cabai dan Bawang Tinggi, Ini Penyebabnya...
Ade menambahkan, pihaknya berupaya melakukan peningkatan mutu pelayanan peserta JKN adalah dengan optimalisasi antrean online,
Implementasi finger print yang nantinya akan menuju terbentuknya Surat Eligibiltas Pelayanan (SEP) secara digital yang harapannya peserta akan semakin merasakan kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN.
Peningkatan mutu Pelayanan merupakan suatu proses pengukuran derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan standar atau prinsip dengan tindakan perbaikan yang sistematik dan berkesinambungan untuk mencapai mutu pelayanan yang optimum atau prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: