JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.IDJPU Kejagung resmi menyatakan banding atas vonis Ferdy Sambo Cs.

Dimana, JPU Kejagung menyatakan bahwa banding itu untuk menekankan ketepatan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana dalam rilisnya yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, Senin 20 Februari 2023.

Pengajuan banding JPU itu untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...

Dimana, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pertimbangan pengajuan banding itu, kata Ketut Sumedana, intinya untuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Kemudian, pertimbangan banding lainnya sesuai pasal 67 KUHAP isinya ‘Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat’.

Selain itu, upaya hukum banding JPU juga berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

BACA JUGA:Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Dimana, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k. Adapun bunyinya “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding”.

Dan huruf l yang isinya “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: puspenkum kejagung