Enam Pelaku Illegal Mining Batu Bara Asal Lampung Ditangkap, Begini Kronologisnya

Enam Pelaku Illegal Mining Batu Bara Asal Lampung Ditangkap, Begini Kronologisnya

Keenam pelaku illegal mining batu bara asal Lampung tanpa izin lUP dari kementerian pusat saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan enam pelaku illegal mining batu bara asal Lampung diamankan lantaran tambang diketahui tanpa izin lUP dari kementerian pusat.

Keenam pelaku yang diamankan yakni Budi (48), Edi, (30), Putra (32), Risky (32), Aldi (22) dan Ferdi (28) semuanya warga Lampung.

Pelaku ditangkap di kawasan jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Batu Raja kabupaten OKU saat menbawa puluhan ton batu bara asal kabupaten Muara Enim tujuan Lampung, Rabu dan Jumat 15 dan 17 Februari 2023.

Pelaku merupakan sopir dan kenek yang mendapat upah dari pemilik tambang batu bara illegal atau tanpa izin lUP dari kementerian pusat.

BACA JUGA:Misteri Penemuan Mayat di Kijang Ulu OKI Terungkap, Ini Para Pelakunya
"Aku baru empat kali angkut batu bara cuma tertimah upah, dapat petintah lewat telpon, soal asal batu bara saya tidak tahu," ungkap pelaku Budi.

Dilain pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, bahwa keenam pelaku tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Wako Imbau Kepala OPD Segera Lelang Proyek

Enam pelaku illegal mining batu bara hasil tambang illegal dengan barang bukti 4 unit dump truk yang berisikan sekitar 98 ton batu bara.

"Kasus ini akan kita kembangkan ke beberapa pihak pemilik lahan, pemilik tambang serta pengumpul batu bara termasuk pihak lain sesuai aturan yang berlaku lanjut Agung," ujarnya, Senin (20/02).

Dari enam sopir dan kernet pengangkut batu bara ilegal asal muara enim yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, kini juga memburu pemilik dan pemesan dari batu bara tersebut.

Diketahui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil gagalkan penyelundupan 98 ton batu bara asal muara enim yang diangkut oleh empat unit kendaraan berat jenis dump truk.

Empat dump truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, di kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu dengan total ada enam tersangka diamankan merupakan  sopir dan kernet.

BACA JUGA:Terkait Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BSS, Begini Kata Bupati Muratara
Agung menyebut selain menangkap empat sopir dan dua kernet pihaknya juga menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batu bara tersebut.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencurian Hingga Tewas, Begini Ahirnya..

Ke lima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dumptruk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batu Bara seberat 26 ton.

Selanjutnya adalah OK (DPO) pemilik batu bara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.

Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh Ferdi.

"Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki," beber Agung.

Ia juga berkomitmen tak berhenti dengan menangkap supir dan kernet tersebut, pihaknya juga akan menangkap pemilik tambang batu bara ilegal termasuk juga pemesannya.

"Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik," tegas Agung.

Maka dari itulah, lanjut Agung menambahkan, bahwa untuk keenam orang pelaku tersebut pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Ya keenam pelaku kita jerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerla Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 miliar," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: