Kajari Prabumulih Ingatkan Kades Hati-Hati Keluarkan Kebijakan

Kajari Prabumulih Ingatkan Kades Hati-Hati Keluarkan Kebijakan

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH mengingatkan kepada seluruh kades se Kota Prabumulih, agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan serta dalam mengelola Dana Desa (DD).

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang penerangan hukum kepada kepala desa dan perangkat desa se Kota Prabumulih dengan tema ‘Optimalisasi Penggunaan Dana Desa TA 2023’, di posko jaga desa Kejari Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (21/2).

Pada kesempatan itu pula, Roy Riady mengimbau kepada kades dan perangkatnya untuk selalu melakukan upaya pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023.

“Kades harus berhati-hati mengeluarkan kebijakan dan harus amanah dalam menjalankan tugas, kades juga wajib melakukan pencegahan dan antisipasi dalam penyalahgunaan dana desa,” ucap Roy Riady.

BACA JUGA:Wamentan RI : Pertanian Bisa Dijadikan Sandaran Hidup

Lebih lanjut Kajari Prabumulih ini menuturkan, agar terhindar dari persoalan hukum alias agar terhindar dari kasus korupsi para kades harus selalu mentaati aturan berlaku serta menggunakan anggaran sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:Horee, Honor Pemkot Palembang Tidak Dihapus, Namun Tetap Ada Evaluasi

Masih kata Roy Riady, apabila terdapat kesalahan dalam penggunaan anggaran maka pihaknya selaku penegak hukum akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan. “Yang salah ya salah dan yang benar ya benar. Akan kita proses hukum sesuai aturan dan ketentuan,” cetusnya.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Tenggelamnya Dua Siswa SMP di Kolam Retensi Lebak Murni, Pemkot Akan Lakukan Ini...

Sementara, kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH menuturkan, program jaksa jaga desa meripakan salah satu upaya kejaksaan dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Jaksa Agung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: