Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2023, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya akan diisi Penjabat atau Pj.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Diseluruh Indonesia atau 170 kepala dan wakil kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tahun 2023.

Bahkan, untuk di Provinsi Sumatera Selatan juga banyak kabupaten dan kota yang akan berakhir jabatan kepala daerah.

Itu artinya untuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan bakal banyak diisi Penjabat Kepala Daerah

Termasuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan juga habis masa jabatannya tahun 2023 ini.

BACA JUGA: Di Rakornas Kepala Daerah dan Forkominda ,Presiden Beri Pesan Penting Bagi Kepala Daerah

BACA JUGA:Cacatan Sejarah Indonesia, Dalam Kurun 5 Tahun, 5 Kali Pergantian Kepala Daerah

Untuk kabupaten dan kota, yakni Kota Palembang, Pagaralam, Lubuklinggau dan Kota Prabumulih.

Kemudian, untuk kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim, OKI, OKU, Muba, Empat Lawang, dan Kabupaten Banyuasin.

Demikian ditegaskan Kasubdit wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Maria Ivonne, Kamis 23 Februari 2023.

‘’Untuk penjabat atau Pj yang ditunjuk tahun 2022 yang lalu juga harus berakhir masa jabatannya tahun ini,” kata Ivonne dalam rakor di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Muaraenim Cacat Sejarah di Indonesia, 5 Tahun 5 Kali Ganti Kepala Daerah

BACA JUGA:5 Kepala Daerah Paling Tajir di Sumsel, Ternyata Nomor 1 Bukan Gubernur

Kemudian, sambung Ivonne, untuk jabatan Penjabat atau Pj itu hanya berlaku satu tahun. Setelah itu bisa ditunjuk kembali atau diganti orang lain.

‘’Seperti halnya Pj Bupati Muba dan Pj Bupati OKU,” ungkapnya. Kemudian, jelas Ivonne, untuk Kabupaten PALI, Musi Rawas, Ogan Ilir, OKU Timur, OKU Selatan, Muratara dan Lahat, jabatan kepala daerahnya akan berakhir tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: