Diduga Kasus Pemalsuan SK Bupati PALI Terkait Masa Kerja TKPP Mangkir
![Diduga Kasus Pemalsuan SK Bupati PALI Terkait Masa Kerja TKPP Mangkir](https://palpos.disway.id/upload/ba87177410760aa5d1d0593f03bd3d3d.jpeg)
H Dindin Suudin SH Sebelah Kanan mendampingi kliennya Eftiyani saat ditemui Selasa siang--Foto : Abdus Salam
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sudah dua tahun perkara yang dilaporkan H. Eftiyani, SH mantan Cabup PALI 2015 atas dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Bupati PALI terkait dengan masa kerja Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP) sampai saat ini belum juga menemui titik terang.
Pelaporan pemalsuan SK Bupati PALI itu dilaporkan H. Eftiyani pada April 2021 silam. Dimana perkara pemalsuan SK Bupati PALI terkait masa kerja TKPP itu ditangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Segala upaya terus dilakukan H. Eftiyani termasuk dengan melayangkan surat protes melalui kuasa hukumnya Dindin Suudin,SH terhadap Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo serta sejumlah Pejabat Utama di Polda Sumsel, pada Rabu 04 Januari 2023 lalu.
Akibat surat protes itupun bahkan Dindin Subdit SH dipanggil petugas Subdit Paminal Ditpropam Polda Sumsel pada Senin 20 Februari 2023 untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait surat protes tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Penyelesaian LPJ dari KPPN Palembang
“Dalam surat protes yang kami layangkan itu, kami berharap ada keadilan atau kepastian hukum terhadap klien kami," paparnya.
Pasalnya, semenjak dua tahun silam laporan tersebut dibuat kliennya, baik Dindin Subdit SH maupun kliennya baru dua kali dilakukan gelar perkara, namun pihaknya menilai bahwa penyidik belum dapat menentukan arah penyelidikan dari kasus tersebut.
Terkait perkara itu, Dindin Suudin menjelaskan duduk perkara permasalahan yang dihadapi oleh kliennya H. Eftiyani yang melapor atas statusnya sebagai TKPP di Kabupaten Pali dengan SK yang ditandatangani oleh Bupati Pali Langsung.
Eftiyani melapor dengan dugaan pemalsuan SK Nomor 21/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dimana dalam SK TKPP PALI itu beranggotakan 12 orang dengan ketuanya H Nang Ali Solihin.
Dimana dengan SK tersebut 12 anggota TKPP PALI itu dengan masa kerja Januari hingga Desember 2021, dan mendapatkan honor sebesar Rp8 Juta setiap bulannya.
Namun ke-12 TKPP PALI ini bekerja, mereka rupanya hanya menerima honor dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2021.
Sempat mengajukan protes ke pihak Pemkab, bukannya menerima honor mereka justru menerima SK baru dengan nomor 45/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 5 Januari 2021 dimana menyatakan masa kerja TKPP PALI hanya berlangsung selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2021.
“SK Bupati inilah yang diduga palsu lantaran Eftiyani baru mengetahui perihal SK tersebut pada 5 Maret 2022 setelah digelarnya pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini di kantor kami,” ungkap H Dindin Suudin, SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: