Polres Lubuklinggau Himbau Warga Serahkan Senpi

i senpi rakitan milik warganya ke Mapolsek Lubuklinggau Barat-Foto : Yati-PALPOS.ID
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengimbau warga yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau illegal untuk suka rela menyerahkannya ke aparat kepolisian terdekat.
'Apabila warga menyerahkan secara suka rela maka tidak akan kami kenakan sanksi hukum,' kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Selasa 28 Februari 2023.
Sebaliknya lanjut Robi, bila warga kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (senpira) atau senpi yang tidak sesuai peruntukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. 'Ancaman hukumannya 20 tahun penjarah,' tegasnya.
Untuk itu, dikatakan Robi, warga tidak perlu ragu untuk melapor dan menyerahkan sendiri senpi illegal yang dimiliki atau disimpan. Seperti yang dilakukan M Juarsyah, salah satu tokoh masyarakat yang mengantarkan sendiri senpi rakitan milik warganya ke Mapolsek Lubuklinggau Barat.
'Senpi yang diserahkan jenis pistol laras pendek,' ujarnya
Serah terima senpi tersebut, menurut Robi, dilakukan di Mapolsek Lubuklinggau Barat, Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. 'Bila masih ada warga yang memiliki atauwnyimoan segerahlah menyerahkannya secara suka rela, jangan sampai saat penggeledahan atau penangkapan ditemukan senpi,' pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id