3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...

3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...

Panitera PN Palembang saat melakukan penyitaan aset Bumi Putera berupa gedung di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang Kamis 02 Maret 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Juru Sita dan Panitera PN Kelas IA Khusus Palembang resmi sita aset milik Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumi Putera, Kamis 02 Maret 2023.

Dimana, 3 aset gedung AJB Bumi Putera disita PN Palembang itu, diantaranya Gedung Kantor AJB Bumi Putera di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.

Penyitaan aset itu dilakukan pihak PN Palembang sebagai pelaksanaan eksekusi hasil putusan gugatan yang dimenangkan PT Pusri.

Diketahui, dalam hal ini PT Pusri sebagai pemohon eksekusi dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.PLG.

BACA JUGA:Sumsel Masuk Lima Besar Pengguna Narkoba Terbanyak di Indonesia, Ini Pesan Pemerintah!

BACA JUGA:Buruan Cek Apakah Anda Penerima Bansos PKH 2023, dan Kenapa Bansos PKH Anda Tidak Cair?

Demikian ditegaskan Panitera PN Kelas IA Khusus Palembang Akhmad Hartoni SH MH ketika diwawancarai wartawan disela eksekusi, Kamis 02 Maret 2023.

‘’Memang benar hari ini kita lakukan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor AJB Bumi Putera Kota Palembang," kata Hartoni.

Untuk ketiga gedung yang disita eksekusi itu, yakni Gedung Kantor AJB Bumi Putera di Jalan Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Kota Palembang.

Kemudian, gedung Kantor AJB Bumi Putera di Jalan Sungai Pangeran samping Kantor OJK Kota Palembang.

BACA JUGA:4 Tahap Penyaluran Bansos PKH 2023, Pencairan Melalui Kantor Pos Tidak Dapat Diwakilkan...

BACA JUGA:4 Bansos 2023 Cair Jelang Ramadan, PKH, BPNT, BLT DD hingga KIS PBI Gratis...

Dan ketiga yakni Gedung Kantor Cabang AJB Bumi Putera di dekat Pasar Lemabang Kota Palembang.

Ditegaskan Hartoni jika eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung atau MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: