Hari Ini Dana Ad hock PPK/PPS Cair

Hari Ini Dana Ad hock PPK/PPS Cair

Sekretaris KPU Muara Enim : Ramadhansyah-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS,ID -  Kabar gembira bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, honor dan operasional anggota PPK/PPS dan Sekretariat akan dicairkan oleh KPUD Kabupaten Muara Enim.

"Besok (Hari,red) jika tidak ada kendala dana tersebut sudah kita transfer ke Rekening Da HM na Pemilu (RDP) KPU Muara Enim ke RDP Badan Ad hock terutama untuk honororium dan operasional  sekretariatnya," kata Ketua KPUD Muara Enim melalui Sekretaris KPUD Muara Enim Ramadhansyah SIP MSi pada saat
Sosialisasi Keputusan KomUisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Untuk Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPUD Kabupaten Muara Enim, Selasa (7/3).

Menurut Ramadhansyah tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah
memberikan pemahaman kepada pengelola anggaran Pemilu ditingkat PPK dan PPS terkait teknis dan mekanisme penggunaan, penyaluran dan pertangungjawabannya sehingga ada kesamaan persepsi.

Dimana, aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 diatas adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 181 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Pemilu.
Adapun dana yang akan dikucurkan tersebut lanjut Ramadhansyah, sebesar Rp1.734.100.000 yang terdiri dari PPK sebesar Rp 595.000.000 dan PPS Rp1.239.100.000.

Namun khusus untuk dana kesektariatan PPS rencananya belum kita cairkan  karena masih ada satu desa yakni Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang sampai saat ini kesektariatan PPS Desa Seleman belum terbentuk. Nanti setelah terbentuk barulah dana kesektariatan tersebut kita cairkan.

"Nanti kita akan dorong dan carikan solusinya untuk segera dibentuk, sebab jangan sampai menghambat desa lainnya se-Kabupaten Muara Enim," tegasnya.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi bagi PPK dan PPS yang terlambat dalam menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yakni akan dilakukan pemblokiran dana honororium dan Kesektariatan.

 Dana tersebut baru akan dicairkan jika LPJ sudah disampaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Sosialisasi ini diikuti oleh 66 orang PPK se-Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id