Tak Lapor SPT, Bisa Kena Sanksi Pidana

Tak Lapor SPT, Bisa Kena Sanksi Pidana

Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2023 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022 di Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Jika telat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak (WP) baik untuk Orang Pribadi (OP) atau Badan akan ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai Undang-undang.

"Kalau sanksi WP OP sebesar Rp 100 ribu pertahun dan WP Badan Rp 1 juta pertahun," kata Kepala KPP Pratama Prabumulih Andi Mujahid Pulungan didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Feri Sonevel disela-sela Pembukaan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2023 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022 di Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (8/3).

Menurut Andi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak (WP) harus dilakukan setiap tahun. Untuk WP Orang Pribadi (OP) batas waktu penyampaian sampai 31 Maret. Sedangkan untuk WP Badan hingga 30 April. Jika telat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk Sanksi Rp100 ribu tersebut, lanjut Andi berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.

Sementara jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun. Namun, meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya. Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu.

Untuk bayar denda WP bisa ke Bank Persepsi yakni bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu atau bisa melalui mobile banking. "Nanti jika batas waktu SPT berakhir, barulah nama-nama yang tidak atau terlambat melaporkan SPT akan diterbitkan tagihan dendanya ke WP masing-masing," ujarnya.

Masih dikatakan Andi, jumlah WP yang wajib lapor dibawah wilayah KPP Pratama Prabumulih (Muara Enim, Prabumulih dan PALI) sekitar 66 ribu WP. Sisanya secara ketentuan tidak wajib lapor karena dibawah penghasilannya dibawah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Non Efektif yakni tidak sudah punya penghasilan lagi dan sebagainya.

Jika merujuk tahun 2022 lalu, kata dia, WP OP yang melaporkan SPTnya malah diatas 100 persen sebab ada yang tidak wajib lapor malah ikut juga melaporkan. Sedangkan untuk target pendapatan dari pajak tahun
2023 sebesar Rp2,3 Triliun, ini lebih tinggi dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp2,1 Triliun. Meski target pajak naik, namun dengan kondisi perekonomian saat ini, pihaknya yakin target tersebut tercapai seperti dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, perhutanan dan sektor lainnya.

"Untuk PTKP perhitungannya tergantung kondisi subjeknya seperti menikah atau tidak, punya tanggungan atau tidak dan sebagainya. Misalnya status bujangan atau belum menikah dan tidak punya tanggungan penghasilannya dibawah Rp53 juta setahun, maka tidak wajib lapor," jelas Andi.

Harapan kedepan, kata Andi, dengan adanya kegiatan ini, dengan menghadirkan para pimpinan Forkopimda, OPD dan pihak terkait setidaknya bisa memberikan contoh ke publik bahwa mereka patuh pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan. Akhirnya target 100 persen bisa lebih mudah tercapai terutama untuk para ASN.

Ditambahkan Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Feri Sonevel, berdasarkan UU No 33 Tahun 2002 Tentang Perombangan Keuangam Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa pembagiannya untuk daerah sebesar 20 persen dari hasil pajak yang didapat dari masing-masing daerah. Setelah dibagi 20 persen untuk daerah yang dalam hal ini pemerintah provinsi, nanti setiap Kabupaten/Kota akan mendapatkan 12 persen sedangkan sisanya 8 persen kembali ke Provinsi.

Untuk tahun 2022, lanjut Feri, Pemkab Muara Enim mendapatkan pembagian sebesar Rp32 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Hal ini lebih tinggi dari target sebelumnya hanya Rp19 miliar. Dan untuk tahun 2023 ini, targetnya sebesar Rp46 miliar. Dan dengan potensi dan kondisi perekonomian saat ini, pihaknya yakin target tersebut akan tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id