Menjadi Atensi Ini Kata Kasat Reskrim Bila Ada Penimbunan BBM

Menjadi Atensi Ini Kata Kasat Reskrim Bila Ada Penimbunan BBM

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK MH-Foto : Son-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID- Adanya isu yang berkembang dimasyarakat, terkait masih adanya dugaan tempat-tempat penimbunan  Bahan Bakar Minyak (BBM), di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Banyuasin, akhirnya mendapat tanggapan langsung Polres Banyuasin.

Hal itu seperti disampaikan langsung Kapolres Banyuasin melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar SIK MH, saat diwawancarai langsung PALPOS.ID Rabu (8/3/23) mengatakan, Terkait pengepul atau penimbunan BBM atau Ilegal drilling khususnya, itu pada dasarnya memang sudah menjadi atensi Kapolda Sumsel.

Oleh karena itu karena itu sudah menjadi atensi pimpinan, maka kita sebagai jajaran yang ada dibawahnya akan patuh menindak hal tersebut. Dimana untuk sampai saat ini sudah ada beberapa info, maupun penindakannya yang pihaknya lakukan, terang Kasat.

"Jadi memang ada beberapa informasi yang telah masuk ke kami, dimana sebagian ada juga yang sudah ditindak dan dilakukan pembongkaran seperti yang berada di Talang Buluh, di wilayah Kecamatan Rambutan jalan trans Pulau Rimau dan beberapa daerah lainya, karena memang untuk gudang atau tempat penimbunan BBM itu akan kita tindak tegas serta kita laporkan ke Polda Sumsel sebagai langkah pencegahan," ungkapnya.

Lanjut Kasat Hary menjelaskan, Dari laporan-laporan yang masuk dari masyarakat atau kawan-kawan dilapanganlah itu, maka nantinya akan kita telusuri serta lakukan penyisiran, sebagai upaya mitigasi pencegahan penimbunan BBM ilegal yang ada diwilayah hukum polres Banyuasin.

Karena bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi atau penyimpanan secara ilegal itu, akan diancam pidana pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama dan denda sebesar 60 miliar, tegasnya. SON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id