Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Dibekuk
Pelaku pengancaman diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Ruri Priatma (24), pemuda yang berprofesi sebagai petani harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim ini telah mengancam tetangganya bernama Irwan (19) dengan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa pengancaman itu terjadi Sabtu (18/2) pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah korban. Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban didampingi keluarganya pelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK, mengatakan tindak kejadian pengencaman itu terjadi bermula saat korban Irwan sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya Yanto. Tidak lama kemudian, kata dia, datang pelaku Ruri Priatma dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu korban melihat pelaku turun dari sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah di persiapkannya. Lantas pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri. Sedangkan orang tua korban masih berada di depan teras rumah.
Setelah itu, pelaku berjalan kembali menuju sepada motor miliknya
seraya berkata kepada ayah korban. "Lepas kepala anak kamu sampai kemano bae," anacam pelaku dengan nada emosi. Dan korban didampingi keluarganya melaporka perbuatan pelaku ke Polsek Gelumbang.
"Setelah menerima laporan korban. Team Puma langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," ujar Rendy, Senin (20/2).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Rendy, Team Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku tengah berada dirumahnya. Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagangkan kayu warna coklat turun diamankan.
"Pelaku diamankan tengah bersantai dirumahnya. Saat diamankan pelaku pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Gelumbang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman," terangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id