BPJS Kesehatan : 3 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Predikat UHC, Ini Penjelasannya..

BPJS Kesehatan : 3 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Predikat UHC, Ini Penjelasannya..

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy menyebut 3 kabupaten/kota di Sumsel meraih predikat UHC.-erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 3 kabupaten/kota di Sumsel yang berada di Wilayah Kerja Cabang PALEMBANG meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). 

Ketiga Kota dan Kabupaten yang dimaksud yaitu Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan, UHC berarti coverage layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah cukup tinggi di 3 kabupaten/kota tersebut.

Dari data yang ada Per 1 Maret 2023 secara total jumlah cakupan peserta di wilayah kerja KC Palembang adalah sebesar 94,93 % dari total penduduk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

BACA JUGA:Nah Nah Nah! Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional dari BSB ke BRI, Apa yang Terjadi Guys?

BACA JUGA:Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Dibekuk

Rinciannya, Kota Palembang sebesar 99,76 % atau sekitar 1.717.271 jiwa, cakupan peserta JKN Kabupaten Musi Banyuasin sebesar 96,83% atau sekitar 647.433 jiwa.

Kemudian, cakupan peserta JKN Kabupaten Ogan Ilir sebesar 96,71% atau sekitar 415.023 jiwa, cakupan peserta JKN Kabupaten Banyuasin sebesar 89,13% atau sekitar 736.856 jiwa dan cakupan peserta JKN Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 87,61% atau sekitar 661.856 jiwa.

“Apresiasi yang setingi-tingginya kami berikan kepada Bapak Walikota Palembang, Bapak Bupati Musi Banyuasin dan Bapak Bupati Ogan Ilir atas predikat yang diraih dan dapat terus dipertahankan”, ujar dia.

Sari menjelaskan, kesehatan merupakan hal yang sangat utama bagi setiap manusia yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia.  

BACA JUGA:Peduli Banjir Muara Enim, BIN Bantu Sembako

BACA JUGA:Dagangan Diangkut, Pedagang Nanas Ribut Dengan Pol PP

Dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Disini jelas bahwa negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat di nikmati seluruh masyarakat,” jelas Sari 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: