Cemburu Lihat Pacar Dibonceng Pria Lain Antarkan Ragil ke Penjara

Cemburu Lihat Pacar Dibonceng Pria Lain Antarkan Ragil ke Penjara

Ragil pelaku penganiayaan saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur. Foto : Dokumen Humas Polres Prabumulih.--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Gara-gara tak dapat menahan rasa cemburu melihat pacarnya berboncengan dengan pria lain, Ragil Piung (25), nekat melakukan penganiayaan terhadap Pidra Pangestu (25), warga Jalan Nusa Indah kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, pria yang membonceng pacarnya tersebut.

Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ini, terpaksa merasakan tidur di Hotel prodeo Polsek Prabumulih Timur.

Ragil Piung ditangkap unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua, di lokasi kejadian pada Minggu (12/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Ragil Piung bermula ketika dirinya melihat kekasihnya Bela tengah berboncengan dengan seorang pria yang tak dikenalnya.

BACA JUGA:Kejari Gelar Rekonstruksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Ini Kata Roy Riady...

Melihat itu, Ragil menjadi cemburu dan membuntuti pacarnya tersebut dari belakang dengan menggunakan motor Honda Beat hitam. Ketika melintas dilokasi kejadian, Ragil yang sudah tak dapat menahan api cemburu langsung memepet motor korban.

Selanjutnya, Ragil langsung memukul kepala belakang korban dengan tangan kiri sembari menendang knalpot motor korban. Mendapat serangan mendadak itu, korban menghentikan laju motornya. Disaat korban menghentikan motor itulah, Ragil kembali memukul kepala korban.

Tak puas hanya sebatas itu saja, Ragil langsung merangkul leher korban dan dengan emosi ia memukul mulut dan hidung korban. Aksi tersebut baru berhenti, setelah warga ramai datang ke lokasi kejadian dan memisahkan pertikaian itu.

BACA JUGA:Tim Macan OTT 3 Oknum LSM Asal Prabumulih, Ini Kasusnya...

Selanjutnya, oleh warga peristiwa itu langsung dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan tak lama berselang unit reskrim Polsek Prabumulih Timur tiba dilokasi kejadian dan langsung menggelandang pelaku ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Pembunuhan di TPU Taman Baka Prabumulih, Rupanya...

“Pelaku penganiayaan sudah kita amankan, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga motif pelaku melakukan aksi tersebut karena cemburu melihat pacarnya berboncengan dengan korban,” ungkap Budi Anhar.

Karena perbuatan itu kata Kanit reskrim, pelaku penganiayaan tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: