11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – 11 Klaster dibahas UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Selasa 21 Maret 2023.

Kesebelas klaster dimaksud, yakni mulai dari kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, pengadaan lahan.

Selanjutnya, pengadaan ketenagakerjaan, dukung riset, dan dukungan inovasi. Kemudian, kemudahan permberdayaan, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, hingga perlindungan UMKM.

Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai berperan efektif dalam pembangunan hukum di negara Indonesia ini.

BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Pasalnya, UU Cipta Kerja mampu menyederhanakan berbagai persoalan regulasi hanya dalam satu undang-undang.

Makanya, untuk kedepan masyarakat cukup dengan merujuk UU Cipta Kerja dalam beberapa permasalahan, tanpa terjadi tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lainnya.

Sebab, apa yang dimuat dalam UU Cipta Kerja itu sendiri merupakan revisi dari empat undang-undang sekaligus.

Keempat Undang-undang itu, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Kemudian, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada besaran pesangon karyawan kena PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: