Musi Rawas Mencekam, Ini Penyebabnya

Musi Rawas Mencekam,  Ini Penyebabnya

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, dan Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, dalam Pres Rilis yang dilakukan di Mapolres Mura, Sabtu 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, menjelaskan kronologis kejadiannya.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

MUSI RAWAS, PALPOS.ID.- Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 24 Maret 2023, sempat mencekam. Pasalnya terjadi insiden berdarah yang menewaskan Reno (38), anggota Panwaslu Kelurahan/Desa alias PKD, di Desa Karang Panggung, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Buntut dari insiden tersebut, rumah tersangka pembunuhan, Bambang (35), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura nyaris ludes dibakar massa.

Beruntung aparat kepolisian berhasil meredam amuk masa, sehingga pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan massa dari pihak korban tidak meluas. Namun akibat pembakaran tersebut sebagian rumah tersangka terutama bagian dapur ludes terbakar, sementara bagian depan menyisakan dinding bata.

Sementara tersangka Bambang telah berhasil diamankan polisi sebelum 1x24 jam pasca kejadian.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, dan Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, dalam Pres Rilis yang dilakukan di Mapolres Mura, Sabtu 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal pada Jumat 24aret 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros depan rumah tersangka di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit. Saat itu korban Renobbersama 3 temannya mengendaraai mobil Datsun putih dengan nomor polisi BH 1266 NH, melintas di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit.

Saat melintas di depan rumah tersangka, tiba-tiba mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh tersangka. Kemudian tersangka meminta korban untuk turun dari mobilnya. Tidak menaruh curiga, korban yang sebelumnya memang sudah mengenal tersangka langsung turun dan keluar dari mobil.

Saat korban keluar dari mobil, tersangka langsung merangkul pundak korban sembari membawa korban ke arah belakang mobil.  Saat berada di belakang mobil, rupanya tersangka langsung mencabut pisau yang  sebelumnya sudah diselibkan dipinggang sebelah kanannya.

Lalu tersangka langsung menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban. Sehingga tusukan tersangka mengenai  mengenai dada dan punggung belakang korban. Menerima serangan bertubi-tubi dan tak terduga itu,  korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah.

Korban kemudian langsung dibantu dan dibawa temannya ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Diduga banyak kehilangan darah, korban meninggal sesaat tiba di RS AR Bunda.

"Setelah menerima laporan tersebut saya langsung memerintahkan Kabag Ops bersama dengan Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasat Narkoba serta Kapolsek Terawas untuk mendatangi lokasi setiba di lokasi pembunuhan sekitar 19.00 WIB," ungkap Danu.

Kabag Ops memberikan arahan kepada personil untuk mencari keberadaan tersangka dan sebagin personil melakukan penggalangan kepada keluarga korban agar tidak berlaku anarkis dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.

Selain itu, dilakukan pendekatan kepada Kepala Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, kepada Kepala Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, dikarenakan keluarga tersangka banyak berada di Desa Pasenan, agar tersangka menyerahkan diri.

Sabtu 25 Maret 2023, berkat kerjasama dengan kepala Desa Pasenan akhirnya tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Musi Rawas. "Artinya kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba, Satintelkam Polres Mura serta Polsek Terawas, kades dan warga berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan," jelas Danu.

Ditambahkan Kapolres, karena lokasi dari Desa Paseban cukup jauh dari  jalur lintas Lubuklingga-Musi Rawas dan Muratara, atau membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk sampai ke jalan lintas.  Selain itu juga sempat ada kendala lantaran di lokasi tersebut mengalami mati lampu sehingga untuk berkomunikasi melalui telepon mengalami kesulitan.

Sementara itu, pasca kejadian yang menewaskan korban membuat keluarga naik pitam sehingga mengamuk dan melakukan pengrusakan serta pembakaran rumah tersangka. Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak adaahi di rumahnya.

"Namun berkat kita melakukan pendekatan terhadap warga sehingga kerusakan itu bisa diatasi dan tidak terlalu banyak mengalami kerusakan," kata Danu.

Saat ini, tambahnya, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Untuk sementara motif pembunuhan yang terjadi dipicu adanya keselahpahaman,  namun yang jelas tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan KUHP dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara," pungkas Danu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id