Lima Bulan Buron, Warga BTN Air Paku Dibekuk

Lima Bulan Buron, Warga BTN Air Paku Dibekuk

Pelaku curanmor berhasil dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelarian Erwin (37), dari kejaran pihak kepolisian berakhir sudah. Setelah kabur hampir lima bulan, warga BTN Air Paku Blok U No 55 Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini, dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.

Pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di kawasan Talang Jawa Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kamis (30/3) pukul 00.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, Tim Lakid juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R  warna hijau Nopol BG 3141 DW milik Husni (49), warga BTN Mandala No 21 Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul.

"Benar (Dibekuk, red). Pelaku berhasil diamankan setelah kabur dari pengejaran Tim Lakid Polsek Lawang Kidul," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku ini, kata Yogie, terjadi bulan Okktober 2022 lalu. Pelaku berhasil mencuri
satu unit sepeda motor Yamaha Vega R  warna hijau dengan BG 3141 DW yang diparkirkan korban didepan rumah dengan kondisi stang sepeda motor dalam keadaan terkunci.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Laporan korban tersebut, kata dia, langsung ditidak lanjuti Tim Lakid dan melakukan pengejaraan terhadap pelaku untuk melakukan penangkapan, namum pelaku berhasil kabur dari sergapan polisi. Kemudian, sambung Yogie, dirinya bersama Tim Lakid mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STKK melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diketahui tengah bersembunyi dalam gudang rumah di Talang Jawa Kelurahan Pasar III Muara Enim. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHP,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id