Jadi Terdakwa, 2 Mantan Kades di OKU Diinapkan di Rutan Baturaja

Jadi Terdakwa, 2 Mantan Kades di OKU Diinapkan di Rutan Baturaja

Kedua terdakwa mantan kades di OKU saat dititipkan ke Rutan Baturaja.-Foto : Eco-PALPOS.ID

BATURAJA, PALPOS.ID - Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penyerahan 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres setempat, Kamis (30/03).

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel, Variska Ardina Kodriyansah SH, menyampaikan bahwa perkara yang diterima oleh pihaknya ada dua.

Yaitu tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Saherman, yang didakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018 dengan tersangka Jon Hendra, didakwa dengan Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangan perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum, kemudian penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang,” kata Kajari OKU Choirun Parapat.

Lanjut Kajari OKU, untuk saat ini Penuntut Umum telah melakukan Penahanan terhadap kedua terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

“Proses penyerahan terdakwa dan barang bukti atau (tahap II) tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Palembang,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id