Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi

Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi

Tersangka berserta barang bukti narkotika jenis ekstasi saat diamankan di Mapolda Sumsel.-Foto : Abdus Salam-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Fernando alias Nando terpaksa diamankan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan membawa memiliki Narkotika jenis ekstasi.

Nando merupakan warga Jalan Tembok Baru Lorong Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Nando diamankan petugas di kawasan Jalan Mayjen HM Ryacudu Kel 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, tepatnya di pinggir jalan, Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dimana pada saat itu opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung dipimpin oleh AKBP Budi Novery.

Nando juga berprofesi sebagai karyawan salah satu mal di kota Palembang.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 100 butir diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil ekstasy warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.

Narkoba oleh Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Budi Novery didampingi Kanit 2 IPDA M. Ardhi Noer mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan undercover buy.

"Ternyata benar sekali, usai kami geledah tersangka, anggota menemukan tiga bungkus pil ekstasi warna hijau dengan bentuk Bangkit," ungkapnya, Kamis (30/03/2023).

Lanjutnya, bahwa tersangka tersebut terbukti telah membawa 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 44.06 gram.

Usai penggeledahan tersangka Nando langsung digiring ke Mapolda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini berperan sebagai kurir yang juga merupakan karyawan di salah satu mall,” bebernya.

Dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Atas ulahnya tersangka Nando dikenakan dengan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Budi Novery

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id