Penerimaan PKB dan BBNKB Over Target
Kepala UPT PPD Bapenda Prop Sumsel Wilayah Muara Enim 1 Eka Martha Dinata--Foto : febi/palpos.id
MUARA ENIM - Pada Triwulan I tahun 2023, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPTB Wilayah Muara Enim 1, berhasil over target. Pasalnya, per tanggal 29 Maret 2023, pendapatan pajak bermotor sudah menembus angka Rp34,8 miliar atau 27,15 persen. Hal ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pada triwulan I yakni sebesar 15 persen.
“Untuk target triwulan I (Januari - Maret) sebesar 15 persen, alhamdulilah sudah tercapai 27,15 persen,” ujar Kepala UPT PPD Bapenda Prop Sumsel Wilayah Muara Enim 1 Eka Martha Dinata, Minggu (2/4/2023).
Menurut Martha, dalam beberapa tahun terakhir target pendapatan dari pajak yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sumsel khususnya Kabupaten Muara Enim terus naik dan selalu tercapai bahkan over target. Seperti data pada tahun 2021, target Rp98.832.100.000 miliar dan terealisasi Rp109.896.687.006 miliar atau 111,20 persen.
BACA JUGA:Dikira Ada Razia, Ternyata Ini yang Dilakukan Polisi..
Pada tahun 2022, target naik menjadi Rp127.285.617.000 miliar dan terealisasi Rp137.472.827.445 miliar atau 108,00 persen. Pada tahun 2023, target naik sedikit dari realisasi tahun 2022 yakni sebesar Rp128.648.400.000, dan pada triwulan I (per tanggal 29 Maret) sudah terealisasi Rp34.839.944.975 miliar atau 27,15 persen.
“Atas capaian triwulan I ini, pihaknya optomis bisa mencapai target tersebut, apalagi Gubernur sudah melaunching program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali kemudahan dan keringanan membayar pajak kendaraan bagi masyarakat terutama kendaraan yang sudah lama mati pajak,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Bus Sekolah
Dikatakan Martha, untuk se-Sumsel pada tahun 2023 ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tersebut ditargetkan sebesar Rp2.172.279.000.000 triliun yang terdiri dari PKB Rp1.077.123.000.000 triliun dan BBNKB Rp1.095.156.000.000 triliun. Adapun target capaian pendapatan pajak kendaraan bermotor di bagi 4 triwulan yakni triwulan I 15 persen, Triwulan II 25 persen, Triwulan III 35 persen dan Triwulan IV 25 persen sehingga total 100 persen.
“Kami mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada masyarakat yang telah dengan kesadaran tinggi mengurus dan membayar pajak kendaraannya. Kedepan kami akan lebih meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak,” pungkasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: