Cepatlah Lur ! Pemutihan PKB di OKI Berlangsung Hingga 23 Desember 2023
Masyarakat yang sedang berurusan di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir.Foto:Diansyah/Palpos.Id--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sejak 1 April 2023.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, Ferry Hereo Jahtrawan SH melalui Kasi Penetapan, pembukuan dan pelaporan, M Ikhsan SH MSi mengatakan, pemutihan akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.
Ia menambahkan, selain PKB, pada pemutihan kali ini untuk Biaya Balik Nama atau BBN motor kedua mengalami pengurangan 50 persen. Dimana menurutnya, kalau biaya Rp 1 juta berarti hanya membayar Rp 500 ribu.
BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup THR, Catat Tanggal Pencairannya
"Dan pada pemutihan PKB sekarang ini juga, untuk sanksi, denda, serta bunganya dihapus. Tetapi hal tersebut berlaku bagi yang pembayaranya selama satu tahun," ungkapnya kepada Palpos.Id, Senin, 3 April 2023.
Sedangkan, dikatakannya lagi, kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas. Hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun PKB tahun berjalan tanpa dikenakan sanki, bunga, dan denda.
"Terpantau per hari ini, ramai masyarakat yang membayar wajib pajak. Mungkin masyarakat ingin memanfaatkan momen pemutihan. Dan memang harapan kita, masyarakat benar-benar memanfaatkan momen pemutihan ini," ujarnya.
Masih kata Ikhsan, pemberlakuan pemutihan pajak itu diatur Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi.
BACA JUGA:Sidak Pasar Takjil, Ternyata Masih Ada Jual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya..
"Kemudian pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2," tutupnya.Cepatlah Lur ! Pemutihan PKB di OKI Berlangsung Hingga 23 Desember 2023.
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sejak 1 April 2023.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1, Ferry Hereo Jahtrawan SH melalui Kasi Penetapan, pembukuan dan pelaporan, M Ikhsan SH MSi mengatakan, pemutihan akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.
Ia menambahkan, selain PKB, pada pemutihan kali ini untuk Biaya Balik Nama atau BBN motor kedua mengalami pengurangan 50 persen. Dimana menurutnya, kalau biaya Rp 1 juta berarti hanya membayar Rp 500 ribu.
"Dan pada pemutihan PKB sekarang ini juga, untuk sanksi, denda, serta bunganya dihapus. Tetapi hal tersebut berlaku bagi yang pembayaranya selama satu tahun," ungkapnya kepada Palpos.Id, Senin, 3 April 2023.
Sedangkan, dikatakannya lagi, kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas. Hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun PKB tahun berjalan tanpa dikenakan sanki, bunga, dan denda.
BACA JUGA:Sabar, Pencairan TPP ASN Pemkot Palembang Dilakukan Bertahap..
"Terpantau per hari ini, ramai masyarakat yang membayar wajib pajak. Mungkin masyarakat ingin memanfaatkan momen pemutihan. Dan memang harapan kita, masyarakat benar-benar memanfaatkan momen pemutihan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Honorer Lubuklinggau Bakal ‘Gigit Jari’ Terkait THR, Ini Jawaban Sekda Trisco Defriansyah...
Masih kata Ikhsan, pemberlakuan pemutihan pajak itu diatur Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi.
"Kemudian pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: