Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) : Rahmansyah SH MH-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setiap perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Dan THR juga dilarang diberikan secara dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil, sesuai arahan Kemenaker RI,” kata Kadisnaker Kabupaten Muara Enim Hj Siti Herawati SH, Senin (3/4).
Menurut Herawati, terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan Se-Kabupaten Muara Enim Nomor : 568/2/Disnakertrans-1/2023 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan.
Surat ini, kata dia, menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja/Buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnyai, diminta kepada Perusahaan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut tentang THR Keagamaan tersebut seperti diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau Iebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut seperti pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Masih dikatakan Herawati, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Lanjutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Kita minta semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada. Dan silakan laporkan kepada kami, apa bila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh. Agar kami dapat segera menindak lanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun maupun secara Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH, mengatakan bahwa THR Keagamaan bagi para pekerja buruh merupakan suatu kewajiban secara muntlak harus di penuhi dan dilakukan oleh perusahaan untuk diberikan bagi kepada para pekerja buruh perusahaannya. Karena, hal tersebut telah tertuang dan di atur dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan terhadap buruh.
“Saya minta kepada seluruh Perusahaan di Kabupaten Muara Enim ini, dimana Hak-hak kewajiban bagi seluruh pekerja buruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri Tunjangan/THR bagi seluruh para pekerja buruh telah di berikan,” tegasnya.
Apabila ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusahaan tersebut bisa di tuntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku. “Bagi pekerja buruh perusahaan yang tertimpa, pihaknya mengawal dan memfasiltasi laporan tersebut untuk dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Muara Enim agar dapat di tuntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id