DKPP Tegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Penjelasannya...
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat datang jelang sidang kode etik di DKPP, dimana putusan DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari tidak terbukti lecehkan wanita emas..-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus pertemuan dan perjalanan antara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein atau terkenal sebutan ‘Wanita Emas’, terus diproses.
Bahkan, pertemuan dan perjalanan keduanya ke Yogyakarta beberapa waktu yang lalu langsung disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Selasa 04 April 2023.
Hasilnya, DKPP tegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari langgar kode etik penyelenggara pemilu. Alasannya karena Hasyim Asy’ari diduga tidak profesional dalam berkomunikasi.
Sebab, tindakan Hasyim Asy’ari selaku teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional.
BACA JUGA:Form A5 Rawan Disalahgunakan, KPU : Menjadi Potensi Chaos di TPS
BACA JUGA:KPU OKU Ajukan 1.243 TPS Untuk Pemilu 2024
‘’Karena teradu melakukan komunikasi yang tidak patut bersama calon peserta pemilu. Bahkan hal itu sudah mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo seperti dikutip dari akun resmi DKPP, Selasa 04 April 2023.
Bahkan, ungkap Ratna Dewi Pettalolo menyatakan jika komunikasi Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas itu sudah merupakan kedekatan pribadi.
Karena hubungan atau kedekatan pribadi itulah, sehingga DKPP menganggap komunikasi keduanya tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.
‘’Pasalnya percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan keduanya ada kedekatan pribadi.
Artinya apa yang mereka lakukan bukan percakapan antara Ketua KPU RI dan Ketua Parpol yang berkaitan dengan kepentingan pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
BACA JUGA:KPU Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi Dewan
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Ini Yang dilakukan Lapas Sekayu Bersama KPU dan Dukcapil Muba
Makanya, hasil sidang putusan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: