Ngamar di Hotel Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Musi
Personil Gabungan Polres Banyuasin Saat Melakukan Pengerebekan di Sejumlah kamar Hotel -Foto : Son-PALPOS.ID
Ngamar di Hotel Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Musi
BANYUASIN, PALPOS.ID - Tumpas penyakit masyarakat di Bulan Suci Ramadhan, seorang lelaki bersama wanitanya yang berstatus bukan suami istri, terjaring razia Operasi Pekat Personil Gabungan Polres Banyuasin, saat asik ngamar di Hotel Hotel Twins Star Wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (4/4/23).
Sebelumnya dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, puluhan personil gabungan dari Satlantas, Samapta, Sabara dan Satreskrim Polres Banyuasin, diturunkan untuk menyisir sejumlah penginapan di Wilayah Hukum Polres Banyuasin untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S.I.K.,S.H M.H usai kegiatan itu kepada awak media menjelaskan, Personil Polres Banyuasin kembali melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Sasaran pertama personil gabungan, melakukan penyisiran penyakit masyarakat di sebuah Penginapan yang ada di Kecamatan Talang Kelapa seperti Penginapan Serasi dan Hotel Twins Star.
Karena tidak menemukan adanya pihaknya razia, kembali razia semua tim gabungan lakukan dengan menuju hotel Twins Star, dimana dalam operasi itu ditemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang ngamar di kamar nomor E.04 dan kemudian dilakukan pembinaan dengan sanksi membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi kembali, terang Kasat.
Tidak hanya itu personil gabungan juga melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam lainya, dalam rangka menjaga Kesucian Bulan Ramadhan pihaknya juga akan terus melakukan razia operasi Pekat Musi, agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin, sambungnya.
"Terkait pasangan bukan suami istri yang diamankan di sebuah kamar itu, saat ini sudah di periksa dan dimintai keterangan oleh petugas. Pasangan itu telah diberikan saksi, berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat Hary Dinar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id