Kuras Uang Korban Melalui Via WhatsApp, Warga Cengal Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Kuras Uang Korban Melalui Via WhatsApp, Warga Cengal Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Tersangka inisial AP saat dihadirkan di Mapolda Sumsel.-- Foto : - Abdus Salam/Palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kuras uang korban melalui rekening, pelaku inisial AP (21) warga Cengal Kabupaten OKI terpaksa diamankan polisi.

Pelaku AP yang diamankan oleh tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui berkerja wiraswasta dan pelaku juga mengaku sebagai karyawan Bank BRI.

Kemudian pelaku AP diamankan polisi, pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 05:00 WIB di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:Simpan Senjata Air Soft Gun Dalam Mobil, Warga Sukabangun 2 Diamankan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty mengatakan, pihaknya saat ini berhasil ungkap kasus tidak pidana penipuan online.

Terungkapnya kasus tersebut atas dasar terkait laporan polisi nomor : LP/B/386/VII/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 1 Juli 2022, terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 14:00 WIB, pelapor “R” dihubungi oleh seorang yang mengaku pihak BRI.

“Usai menerima laporan ini, anggota kita yakni Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Inisial AP, pada hari Kamis tanggal 9 February 2023 sekira pukul 05:00 WIB di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkapnya, Jumat (07/04/2023).

BACA JUGA:Saat Mantang Karet, Petani Tewas dililit Ular Sawo, Begini Kronologisnya...

Putu menyampaikan, bahwa tersangka tersebut berinisial “AP” (21) pekerjaan wiraswasta yang lahir di Cengal.

Dan tersangka dikenakan pidana ancaman Pasal 30 Ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 378 KUHPidana, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta rupiah.

BACA JUGA:Peras Uang dengan Ancam Sebarkan Foto Korban Tanpa Busana, Warga Sematang Borang Diciduk

“Selain mengamankan tersangka anggota kita juga berhasil menyita barang bukti berupa, 3 lembar dokumen pendukung dari PT. Inklusi Keuangan Nusantara yang berisi detil transaksi, user event logs.

Dan identitas terdaftar akun Payfazz, 2 lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), 2 lembar printout mutasi rekening BRI korban atas nama Rusdi, 2 lembar screen notifikasi email korban, serta 2 lembar printout mutasi rekening BRI tersangka,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: