Sempat Viral, Pelaku Begal Diringkus

Sempat Viral, Pelaku Begal Diringkus

Pelaku begal yang sempat viral di medsos saat diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Suhardi (25), terduga pelaku begal disiang hari di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Selasa 13 Desember 2022 silam, berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.

Setelah empat bulan buron, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur ini, diringkus saat berada ditempat persembunyiannya, pada Sabtu (08/4).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasih Humas AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa pelajar serta sempat viral dimedsos tersebut.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Langka, Ini Langkah Pj Bupati Muba

“Pelaku ditangkap tim gurita ditempat persembunyiannya, selain menangkap pelaku petygas juga menyita barang bukti sebilah pisau gagang coklat ang dibawa saat beraksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:4 Rumah Rusak Berat Dihantam Puting Beliung di Kabupaten Musi Banyuasin, Ini Kata Pathi Riduan...

Untuk diketahui, penangkapan terhadap Suhardi bermula dari aksi begal yang dilakukannya terhadap seorang pelajar berinisial YR pada Selasa (13/12) di Jalan Kapten Dulhak.

Siang itu dengan modus menyetop YR yang sedang mengendarai motor, Suhardi minta diantar ke rumah keluarganya. Hingga akhirnya tiba di Tempat kejadian Perkara (TKP), Suhardi menyuruh korban turun sembari mengancam menggunakan sebilah pisau.

BACA JUGA:Adik Bunuh Kakak Kandung Pasal Sebungkus Mie Goreng, Ini Penjelasan Kapolsek Lalan...

Setelah korban turun, pelaku langsung membawa kabur Yamaha Aerox milik korban. Aksi begal yang dilakukan pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan beredar luas di medsos.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: