Berusaha Sembunyikan Barang Haram, Dua Lelaki Ini Lebaran di Prodeo

Berusaha Sembunyikan Barang Haram, Dua Lelaki Ini Lebaran di Prodeo

2 Pelaku Bersama Barang Bukti saat diamankan di Polres Banyuasin -Foto : Istimewa-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID- Berusaha kelabui petugas saat disergap, dua lelaki bernama Setia (33) dan Amriyadi (43) warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa ini, akhirnya harus merayakan hari lebaran di hotel Prodeo Narkoba Banyuasin, Senin (10/4/23).

Penangkapan kedua pelaku oleh jajaran Satnarkoba Polres Banyuasin itu, diketahui berhasil diamankan pada Kamis (6/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB bersama barang buktinya, saat berusaha mengelabuhi aparat dengan cara menumpang narkotika jenis sabu di dalam kertas timah rokok.

BACA JUGA:Tak Terima Suami Dijebak, Istri Laporkan Oknum Polisi Muba ke Propam Polda Sumsel

BACA JUGA: 6 Pria Bersama 2 Wanita Terjaring Razia di Diskotik Darma Agung, 2 Diantaranya Positif Konsumsi Narkoba


Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba IPTU Jurnardi kepada PALPOS.ID membenarkan, beberapa waktu lalu tepatnya pada  Kamis tanggal 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, personilnya berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar narkoba.

Dengan TKP di Rumah saudara Selamet Riyadi yang beralamat di Jalan Solok Kiemas Kelurahan Sukomoro Talang Kelapa, dimana pada saat itu pelaku Setia Budi didapati miliki barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,12 gram dan satu lembar potongan kertas timah rokok berwarna merah dan satu buah kantong plastik gula, terangnya.
BACA JUGA:Simpan Senjata Air Soft Gun Dalam Mobil, Warga Sukabangun 2 Diamankan Polisi

BACA JUGA:Saat Mantang Karet, Petani Tewas dililit Ular Sawo, Begini Kronologisnya...


Lanjut Kasat, bersama dengan turun diamankan  1 unit Hp Android Merk Redmi warna Abu-abu, pada saat dilakukan diintrogasi ternyata pelaku Setia Budi telah memberikan 1 Paket Narkotika Jenis Shabu kepada saudara Amriyadi.

Selanjutnya melalui hasil interogasi tersebut, kemudian personilnya melakukan pengembangan terhadap pelaku Amriyadi yang beralamat, di Jalan Samiun Kelurahan Tanah Mas dan benar saja setelah dilakukan pengeledahan oleh personil, dari rumah pelaku tersebut ditemukan kembali 1 buah Pirex Kaca bekas mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, dan 1 Unit Handphone android merk OPPO warna Gold, sambungnya.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika serta percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu.

BACA JUGA:Peras Uang dengan Ancam Sebarkan Foto Korban Tanpa Busana, Warga Sematang Borang Diciduk

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Taksi Online, Warga Jalan Mayor Zein Terpaksa Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Banyuasin guna untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Kasat Jurnardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id