Sering Transaksi Narkoba, Pria ini Diciduk Satnarkoba

Sering Transaksi Narkoba, Pria ini Diciduk Satnarkoba

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan petugas--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Banyak informasi warga terkait sering terjadi transaksi narkoba di perumahan Bumi Mas  Kelurahan Tanah mas, Rahmat Hariadi (45) warga Tanah Mas akhirnya diciduk personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres BANYUASIN, Selasa,11 April 2023.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba IPTU Jurnardi SH saat dikonfirmasi PALPOS.ID membenarkan, bahwa anggotanya pada Rabu (5/4/23) kemarin, telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TP UU Narkotika Jenis Sabu. 

BACA JUGA:Hasil Operasi Pekat, 920 Botol Miras dan 12.944 Petasan Dimusnahkan Polres Ogan Ilir

Hal itu diperkuat dengan adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa di perumahan dan daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Dan mendapat informasi itu kemudian dia memerintahkan anggotanya  untuk melaksanakan penyelidikan,” terangnya.

Lanjut Kasat, setelah anggotanya melakukan penyelidikan informasi tersebut, diketahui benar saja bahwa ada pelaku yang suka melakukan transaksi rang harap itu. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka Rahmad Hariadi.

BACA JUGA: Geger, Ditemukan Jasad Pelajar Mengapung di Danau OPI Jakabaring, Begini Kronologisnya...

"Dalam penangkapan itu dari hasil pengeledahan dalam penguasaan pelaku, didapati narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,51 gram, dua setengah linting narkotika jenis ganja dengan bruto 1,29 gram dan 3 lembar plastik klip didalam kotak rokok yang  disimpan pelaku di dalam laci tempat tidur kamarnya," ungkapnya.

“Kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya untuk dijual kembali dan selanjutnya pelaku bersama BB dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: