H-7 Idul Fitri, Angkutan Berat Dilarang Melintas

H-7 Idul Fitri, Angkutan Berat Dilarang Melintas

--Foto : Prabu

PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kabag Ops, Kompol Helmi dan Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH mengatakan, pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H seluruh angkutan barang (bertonase berat) kecuali yang membawa bahan pokok penting (sembako dan BBM), dilarang melintas di Kota Prabumulih.

“Pada H-7 hingga H+7 lebaran, kendaraan bertonase berat dilarang melintas di Jalan Kota Prabumulih kecuali mobil angkutan bapoktong makanan sembako dan BBM, angkutan berat dan yang lainnya dilarang melintas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik pihaknya akan menempatkan sejumlah personil dititik-titik yang rawan kemacetan dan rawan kejahatan.

BACA JUGA:Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Putar Balik Angkutan Barubara

“Kita juga akan mendirikan 5 posko yakni 1 posko pelayanan, 4 posko pengamanan serta 1 pos pantau. Untuk pos pantau akan didirikan di exit tol Indralaya- Prabumulih di Desa Karangan, sementara posko pelayanan didirikan di tugu air mancur,” bebernya.

Sementara, Kasat Lantas AKP Muthemainah menambahkan, apabila masih ada angkutan bertonase berat kecuali yang membawa bapokting masih nekat melintas maka pihaknya akan memberikan teguran baik lisan maupun tindakan langsung (tilang).

“Penindakan berupa sanksi teguran lisan dan tindakan tegas kiat berikan karena mereka mengabaikan instruksi pemerintah pusat,” ungkap polwan dengan tiga balok dipundaknya ini. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: