Kawal Daftar Pemilih, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Kawal Daftar Pemilih, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Komisioner Bawaslu bersama PKD saat melakukan pengawasan pemasangan DPS--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Lindungi hak pilih masyarakat dalam rangka mengawal pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) menuju pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BANYUASIN awasi  pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa dan Kelurahan se-Kabupaten BANYUASIN, Kamis (13/4/23).

Pemasangan DPS bertujuan mendapatkan tanggapan langsung dari masyarakat tersebut, dilakukan guna mengkoreksi kembali data yang ada di penyelenggara pemilu, untuk mendapatkan keabsahan data pemilih yang ada di 313 Desa dan Kelurahan Kabupaten Banyuasin.

Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani S.Pd.,M.Si melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Muhammad Mustakim, S.Pd kepada PALPOS.ID mengungkapkan, Tujuan pihaknya melakukan pengawalan terkait DBS itu, yakni untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Kenang Masa Jadi Santri, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Ini Kunjungi Ponpes

Dimana sebelumnya data DPS itu didapat berdasarkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kemudian ditetapkan melalui pleno oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) Desa Kelurahan, selanjutnya naik ke pleno tingkat PPK dan kemudian ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno KPUD Banyuasin pada tanggal 5 April 2023 lalu, terangnya.

"Berdasarkan hasil pleno tersebut untuk DPS yang telah ditetapkan KPUD Banyuasin, ada sebanyak 629.324 yang tersebar di 21 Kecamatan dan 313 Desa Kelurahan di Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu tujuan dari pengawasan oleh PKD, terkait  penempelan DPS di Desa-desa dan Kelurahan itu, dengan harapan masyarakat terkait dapat mengecek langsung data dirinya mereka, apakah sudah benar atau tidak keabsahan data mereka sebagai pemilih," ungkapnya.

Tujuan lain dari penempelan DPS itu juga untuk mengetahui seandainya ada warga yang telah meninggal, anggota TNI Polri yang pensiun, maupun anak-anak yang baru lulus pendidikan tingkat SMA dan sebagainya. Karena jujur pihaknya selaku pengawas sampai saat ini tidak dikasih akses untuk bisa membuka langsung data coklit itu lebih detail by name by address nya, papar Mustakim.

BACA JUGA:Dapat Disposisi Gubernur, Jalan Menuju Desa Ini Tak Kunjung Diperbaiki

Secara kalau pihaknya dikasih akses untuk bisa melihat secara NIK data DPS itu, tentu kita tidak perlu repot untuk melihat langsung dan mengawasi DBS yang ditempel oleh penyelenggara pemilu tersebut. Karena setelah DPS itu maka akan kembali diproses melalui penetapan pleno untuk menjali Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlanjut bila tidak ada perubahan atau penambahan akan kembali ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPR), sambungnya.

"Tidak sampai disitu saja nantinya kalaupun ada perubahan  dan penambahan setelah ditetapkannya DPT, bisa jadi kembali ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DLTHP). Maka dari itu pihaknya di Bawaslu itu memiliki giat kawal hak pilih, oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan untuk partisipatif mengkoreksi data DBS diri mereka yang telah ditempel di desa-desa kalau tidak salah ada dikantor desa," tuturnya.

Jadi kepada masyarakat seandainya melalui data DBS itu data diri mereka tidak ada atau salah, silahkan lapor ke PKD atau Panwascam untuk dibuatkan laporan tanggapan masyarakat, dan pihaknya juga berharap kepada KPUD kalau bisa DBS itu ditempel tidak hanya satu di setiap desa, tetapi ada juga ditempel di tempat lain guna dapat diakses secara luas oleh masyarakat di tiap desa kelurahan tersebut dan tolong pihaknya juga bisa dikasih akses seluas-luasnya terkait data pemilih itu, pintanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: