Jelang Lebaran, 44 KPM Desa Rantau Harapan Terima Penyaluran Bantuan Ini
Ilin Sumantri Kepala Desa Rantau Harapan saat menyerahkan langsung BLT-DD -Foto : Son-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Sebanyak 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur, jelang lebaran berbahagia terima penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023.
Bertempat di Kantor Desa Rantau Harapan penyaluran BLT-DD, dengan besaran Rp. 900.000 per KPM selama 3 bulan tersebut, dihadiri langsung Anggota BPD, Perangkat Desa dan Pendamping Desa setempat.
BACA JUGA:Tersambar Petir Boster 77 Partagas Menjadi Lautan Api
BACA JUGA:Waduh, Jalan Pelajau Ilir Banyuasin Rusak Parah Namun Terancam Batal Diperbaiki
Kepala Desa Rantau Harapan Ilin Sumantri usai kegiatan itu mengungkapkan, pada hari ini pihaknya dari Pemdes Rantau Harapan telah menyalurkan BLT-DD tahap pertama bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023, kepada Keluarga Penerima Manfaat yang layak sesuai kriteria BLT-DD tahun 2023 ini.
Sebelumnya bersama BPD dan Perangkat Desa, pihaknya telah melakukan seleksi melalui Musdesus guna menentukan KPM yang sesuai 4 kriteria dalam aturan itu, didapat sebanyak 44 KPM yang layak dengan total persentase pengunaan anggaran Dana Desa sebanyak 12 persen, terangnya.
BACA JUGA:Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin
BACA JUGA:Miris, Puluhan Tahun Jalan Penghubung Desa Tanjung Beringin Tak Tersentuh Pembangunan
"Karena memang dalam aturan itu penganggaran untu BLT DD itu maksimal 25 persen dan tidak boleh kurang dari 10 persen dari DD, untuk itulah kita dalam menentukan KPM ini memang benar-benar yang sesuai kriteria, mengingat kondisi desa kita masih banyak memerlukan perbaikan fisik seperti jalan penghubung dusun dan sebagainya," ujar ilin.
Kepada masyarakat yang dapat dia berpesan agar dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari, dan kepada masyarakat yang tidak dapat diharapkan untuk mengerti karena memang yang menerima itu dianggap paling tidak mampu dan sesuai kriteria Daru aturan yang ada, pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id