690 Napi Lapas Lubuklinggau, Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

690 Napi Lapas Lubuklinggau, Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID -  Sebanyak 690 narapidana alias napi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan  atau remisi lebaran idul Fitri 1444 H.

"Kita telah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan untuk pemberian remisi kepada 690 warga binaan," demikian dikatakan  Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini, diruang kerjanya, Senin 17 April 2023.

Menurut Junaidi, remisi yang  diajukan Remisi Khusus atau RK I yakni pengurangan sebagian masa tahanan, dan RK II yakni langsung bebas.

BACA JUGA:2.758 Honorer di Kota Lubuklinggau Bisa Full Senyum, THR Dibagikan Satu Bulan Gaji...

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Harga Komoditi Sayuran di Lubuklinggau Merangkak Naik

"Mereka yang diusulkan mendapatkan RK  II langsung bebas saat hari raya Idul Fitri 1444 H yang insyallah jatuh pada tanggal 22 April 2023 berjumlah 4 orang," ungkapnya.

Kemudian tambah Junaini, 186 orang napi diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 401 napi remisi 1 bulan, kemudian 71 napi dislusulkan mendapatkan 1,5 bulan dan 32 napi remisi  2 bulan.

Sementara 218 Napi belum  bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2023, selain itu ada 6 orang narapida belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2023.

BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Muratara Akisropi Ayub Kebakaran, Begini Kronologis Kejadiannya...

BACA JUGA:Tergiur Mama Muda, ABG Nekat Hendak Melakukan Adegan Dewasa

"Ada lagi 10 Napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 tidak diusulkan karena sedang dalam register F, seorang napi tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan seorang napi sedang menunggu vonis,"terangnya.

Untuk mendapatkan remisi dijelaskan Juanini napi harus memenuhi syarat  administrasif maupun syarat  substantif.

"Syarat administratif yakni melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Keputusan pengadilan dan
 berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara lainnya," terangnya lagi.

Sedangkan syarat subtantif, tambah Junaini, napi bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Tidak sedang menjalani hukuman lain selama masa tahanan/menjalani hukuman.

"Selain itu dia aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id