Residivis Narkoba Jenis Sabu Asal Riau Diringkus Polisi, Ini Orangnya...

Residivis Narkoba Jenis Sabu Asal Riau Diringkus Polisi, Ini Orangnya...

Tersangka Inisial FS saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang. --Foto : - Abdus Salam/Palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polrestabes Palembang gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu.

Tersangka atau kurir yakni berinisial FS (53) warga Jalan Pertahanan Lorong Perjuangan 3, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

FS diamankan petugas pada saat dikediamannya, Sabtu 15 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 548 gram.

BACA JUGA:Oxygen.id Home Perkenalkan Aplikasi Selfcare untuk Memudahkan Pelanggan

Usai dinamakan petugas tersangka berinisial FS (53) langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa saat proses penangkapan pelaku ditangkap ketika sedang duduk di rumah kontrakannya.

"Pelaku diamankan sedang duduk, kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti narkoba jenis Sabu," ungkapnya, Senin (17/04/2023). 

BACA JUGA:690 Napi Lapas Lubuklinggau, Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Tersangka FS ditangkap berkat informasi dari aplikasi bantuan polisi atau BANPOL yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

"Dari pengakuan tersangka bahwa narkoba jenis sabu didapatnya dari Rudi melalui perantara Jon pada Kamis (13/04/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah makan Duta Selera Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," beber Haryo.

Haryo menyampaikan, bahwa Jon merupakan teman satu sel tersangka FS di Riau dengan kasus yang sama yakni Narkoba.

BACA JUGA:Pinjam Mobil Teman Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

"Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon, kemudian dari keterangan pelaku bahwa dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/04/2023) sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

Haryo menuturkan tersangka ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalan narkoba jenis Sabu tersebut disimpan di dalam tas yang dipakai tersangka. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: