JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut JPU dengan tuntutan hukuman mati atas kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.iD – Jaksa Penuntut Umum atau JPU tolak pledoi Teddy Minahasa dan tetap tuntut hukuman mati.

Pada sidang sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pledoi atau nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Dimana, dalam pledoi itu Teddy Minahasa menyatakan jika tuntutan hukuman mati terhadapnya ‘pesanan atau titipan’ oknum di institusi Polri.

Namun pada sidang Selasa 18 April 2023, JPU menolak pledoi Teddy Minahasa, serta tetap menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Serta Pernah Tidur Sekamar Disini...

Alasannya karena pledoi Teddy Minahasa hanya pembelaan yang dibuat-buat dan tidak sesuai fakta persidangan.

‘’Oleh sebab itu, kami dari Penuntut Umum memohon Ketua majelis Hakim agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukan dalam pledoi terdakwa sebelumnya,” ungkap JPU dalam persidangan.

Bahkan, Jaksa Penuntut umum berpendapat Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkoba seperti dalam surat dakwaan JPU sebelumnya.

‘’Kami JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan pembuktian dalam persidangan,” tegas JPU lagi.

BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri

Untuk itu JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Teddy Minahasa seperti dakwaan yang dibacakan sebelumnya itu.

‘’Bahkan, JPU menyatakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya itu terbantahkan dalam replik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: