Dapat Remisi, 3 Napi Rutan Prabumulih Hirup Udara Bebas

Dapat Remisi, 3 Napi Rutan Prabumulih Hirup Udara Bebas

Ka Rutan Prabumulih, David Rosehan foto bersama 3 WBP yang bebas di hari raya idul Fitri karena mendapat remisi.Foto: Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hari Raya Idul Fitri tahun ini (2023/1444H) ratusan narapidana (napi) alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Prabumulih, dapat tersenyum bahagia.

Pasalnya, dari 341 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan, 331 orang WBP disetujui mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut.

“Tahun ini kita mengajukan mengusulkan remisi bagi 341 warga binaan pemasyarakatan, dari usulan yang diajukan tersebut yang disetujui untuk mendapat remisi sebanyak 331 orang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan.

Dari ratusan WBP yang mendapatkan remisi itu sambung David Rosehan, 3 diantaranya sudah menghirup udara bebas alias langsung bebas.

BACA JUGA:745 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Lebaran, 6 Orang Langsung Bebas

“Tiga orang menerima Remisi Khusus (RK) II, dimana dengan mendapatkan remisi ini maka mereka langsung bebas atau langsung melaksanakan pidana subsider karena habis masa pidana pokok,” bebernya.

BACA JUGA:Sekitar 100 Jiwa Tewas Kecelakaan saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Kata Juru Bicara Polri...

Sedangkan 328 WBP lainnya sambung David Rosehan, mendapatkan remisi khusus I (RK I) dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang disesuaikan dengan remisi yang didapat.

BACA JUGA:Jalur Mudik Macet Panjang di Muara Enim, Banyak Pengendara Bandel dan Menerobos Antrean...

“Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari sampai dua bulan,” tuturnya seraya mengimbau kepada WBP yang bebas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang dapat kembali membawa mereka dijebloskan kedalam Rutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: