MUI Lubuklinggau Minta Lina Segera Diadili

MUI Lubuklinggau Minta Lina Segera Diadili

KH Syaiful Hadi. Foto:Maryati/Palpos.Id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, memberikan apresiasi kepada Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan kulit babi yang sempat viral di media sosial.

"Terimakasih kepada penyidik yang sudah cepat memproses dan menetapkan orang itu (Lina Mukherjee) sebagai tersangka," demikian dikatakan Ketua MUI Lubuklinggau KH Syaiful Hadi, ketika dihubungi Palembang Pos, Jumat 28 April 2023.

Menurut pemuka agama di Bumi Sebiduk Semare ini, perbuatan penistaan itu memang harus cepat ditindak. Bukan hanya terhadap penista agama, tetapi juga terhadap penista komponen lainnya, seperti penista negara, penista organisasi, penista politik.  Sebab bila penistaan tersebut dibiarkan maka akan ada penistaan-penistaan lainnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Konten Makan Kriuk Babi di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Malah Ucap Syukur...

Seperti terhadap pelaku (Lina Mukherjee), bila dibiarkan akan mengundang balasan penistaan. "Bisa ke keluarganya dinistakan," ujar Syaiful.

Ditegaskan Syaiful, seorang penista itu orang yang tidak beradap, tidak Pancasila bukan orang beragama. Karena penistaan itu tidak boleh dilakukan bukan saja terhadap penistaan agama, tetapi juga penistaan, suku, negara atau komponen lainnya.

"Karena itu kita ucapkan terimakasih yang bersangkutan cepat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, dikatakan Syaiful proses hukumnya tentu diharapkan tidak hanya sebatas tersangka, namun juga diproses dan diadili. "Kita sih berharap, peradilan orang seperti ini jangan menjadi beban negara," katanya.

BACA JUGA:Satu Minggu Hilang Jasmiri Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Artinya apa, bukan sekedar pidana yang diberikan. "Karena jika hanya pidana, itu akan menjadi beban negara untuk memelihara dan memberi fasilitas taun-taun seperti itu," geramnya.

Namun orang seperti itu, tambah Syaiful harusnya didenda dengan nilai yang membuat bukan hanya dia tapi keluarganya juga terpaksa harus urunan untuk menyelamatkan dia.  "Jika perlu hukum cambuk saja orang seperti itu, sehingga negara tidak dirugikan dan keluarganya juga tidak ikut menanggung, tapi dia sendiri yang menanggung perbuatannya, tetapi negara kita mana ada hukum cambuk," kata Syaiful.

Pemilik pondok pesantren ternama di Kota Lubuklinggau ini juga mengingatkan kepada followers tiktok Lina Mukherjee untuk tidak lagi mengikuti atau mendukung akun tiktok yang bersangkutan. Karena itu artinya sama halnya dengan mendukung dan ikut bersalah dengan apa yang telah dilakukan Lina.

Menurut Syaiful, mendukung seorang muslim yang salah juga ikut bersalah dan menanggung dosanya. Karena muslim itu tidak menjamin kebenaran.

Seorang muslim itu seharusnya tidak melahirkan kerusakan bagi orang lain baik dengan tangannya ataupun dengan perkataannya. Orang muslim standar bisa meningkat menjadi mukmin meningkat lagi menjadi Soleh dan meningkat lagi menjadi mustakim (bertaqwa).

Sebaliknya lanjut Syaiful, muslim juga bisa turun derajatnya menjadi maksiat, turun lagi menjadi mungkar, turun lagi m njadi orang yang fasik, turun lagi menjadi orang munafik dan dibawah munafik batal imannya.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Kata Ketua PBNU Umarsyah...

"Ayo berpikir dengan dosa, kalau masih ada iman pasti percaya dosa. Tidak akan terjadi dosa kecuali azab yang menunggu mereka sebelum masuk neraka," jelas Syaiful.

Karena itu, Syaiful menganjurkan agar followers tiktok Lina undur diri meninggalkan akun Lina agar tidak ikut menanggung dosa yang diperbuatnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: