Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal

Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal

Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel olah TKP gudang penyimpanan BBM Illegal yang terbakar di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung. Tampak Kapolres Muara Enim menggelar pers realese mengamankan pemilik lahan.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel turun lakukan olah TKP ke gudang penyimpanan BBM Illegal yang terbakar di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabuaten Muara Enim, Jumat (28/4).

Tim labfor bersama Ditkrimsus serta Polres Muara Enim lakukan olah TKP lanjutan guna memastikan penyebab dari terbakarnya BBM Illegal jenis solar tersebut. Tampak Tim Labfor melakukan memeriksa bekas kebakaran yang sudah dipasangi garis polisi dimana didalamnya nampak beberapa, tanki, drum dan tedmond yang sudah hangus terbakar.

Untuk menujuh lokasi kejadian harus menumpuh jarak kurang lebih 300 meter dari jalan aspal. Selain itu, aktivitas penimbunan BBM tersebut juga jauh dari hiruk pikuk masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:Pencuri Kabel PJU Milik PT HK Ruas Tol Indralaya-Prabumulih Berhasil Di Amankan, 3 Diantaranya Masih Buron

BACA JUGA:Buron Kasus Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK SH MH, mengatakan bahwa tim Polres Muara Enim bersama dengan Ditkrimsus dan Labfor Polda Sumsel melakukan olah TKP lanjutan di Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing. "Ini untuk mendalami asal usul dari kebakaran tersebut. Nanti akan didalami lagi oleh tim Labfor," ujarnya.

Dari lokasi sendiri sudah dipasang garis polisi dimana didalamnya terdapat sisa dari kebakaran gudang yang digunakan untuk menyimpan minyak illegal. "Ada 80 buah drum dam tedmon kotak 40 buah yang plastiknya sudah terbakar, serta satu unit tangki dan dua unit tangki modifikasi," bebernya.

Saat ini kepolisian sudah mengamankan seorang tersangka di malam harinya setelah pasca kejadian sekitar pukul 22.30 WIB. "Tersangka atas nama Wiwin Suryadi yang merupakan pemilik dari gudang BBM illegal yang terbakar, dia (tersangka) juga merupakan warga Desa Simpang Tanjung yang saat ini sudah kami tahan," tegasnya.

BACA JUGA:Tergiur Uang Ratusan Juta, Mantan Karyawan Asuransi Berakhir di Bui

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api BBM Mr X Tewas, Begini Kronologisnya

Berdasarkan pemeriksaan minyak jenis solar ini berasal dari Sungai Angit Muba. Apakah akan dijual mentah atau di bleacing dengan bbm lain itu masih dalam pemeriksaan. "Berdasarkan pemeriksaan, minyak jenis solar tersebut sehari dijual 10-15 ton sehari, tapi kita masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

Untuk tersangka merupakan pemilik lahan yang disewakan perbulan Rp15 juta. "Kami masih dalam pengembangan mengenai potensi tersangka lainnya," bebernya.

Sementara itu, AKBP Arie Hartawan ST MT Kepala Sub Bidang Fisika Komputer Bid Labfor Polda Sumsel, mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan namun belum bisa langsung disimpulkan. "Butuh waktu sekitar dua minggu hingga tiga minggu untuk hasilnya," bebernya.

Lanjutnya, dari olah TKP tersebut dibawa beberapa sampel untuk diperiksa yakni bekas abu sisa kebakaran  dan juga bahan bakar yang tersisa di lokasi. "Hasil pemeriksaan nanti akan dilaporkan langsung ke pimpinan baik lisan maupun tertulis," terangnya.

Salah seorang saksi, Alman Nukun (42), menceritakan kepala penyidik awal kejadian diketahui saat dirinya sedang mengembalakan sapi untuk memberikan makan tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, ia melihat tiang sutet roboh. Tidak lama kemudian, kata dia, mendengar ledakan sangat keras. "Robohnya tiang sutet itu lantaran rangka tiang sutet telah dicuri karena banyak bagian dari rangka telah hilang," katanya.

Selang 10 menit, sambung Alman, melihat kepulan asat hitam yang berasal dari gudang tersebut. "Saya waktu itu sempat panik, ternyata masyarakat sudah banyak melihat kejadian tersebu. Tidak lama kemudian datang 6 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan kobaran api," katanya.

Mengenai aktivitas gudang penimbunan BBM illegal tersebut, kata dia, sangat tetutup dan sudah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan. Dulu itu tidak ditutup seng. Sebab dulu lokasi tersebut memang tempat kebun karet. "Setau saya tertutup tidak ada orang. Tau kalau ada yang banyak minyak. Tapi berapa banyaknya kurang tau," jelasnya.

Alman menceritakan, bahwa pemilik lahan tersebur milik almarhum Yunus (Orang tua Wiwin Suryadi. "Setau saya lokasi itu tanam sawit dan sering kesini wiwit anaknya almarhum,"tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id